Dadang Solihin
Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata
Tujuan akhir Kemenparekraf/Baparekraf adalah meningkatnya kontribusi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap ketahanan ekonomi nasional. Sektor ini diharapkan menjadi salah satu solusi cepat dalam meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dalam mewujudkan Visi Presiden tahun 2024.
Tujuan akhir tersebut dapat terwujud melalui pariwisata yang berkualitas (quality tourism experience), pariwisata yang berbasis ekonomi kreatif maupun pertumbuhan nilai tambah ekonomi kreatif yang diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi nasional.
Hal ini dapat terwujud melalui pembangunan 5 pilar strategis pariwisata dan ekonomi kreatif, yaitu Pilar destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif, Pilar pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif, Pilar industri pariwisata dan ekonomi kreatif, Pilar SDM dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif serta Pilar kreativitas. Untuk lebih jelasnya kelima pilar tersebut dapat diterangkan secara visual pada gambar berikut.
Gambar: Kerangka Strategis Kemenparekraf 2020-2024
Pilar pertama terkait destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif, dimana pilar ini menekankan pada pengembangan produk ekonomi kreatif berbasis Kawasan Ekonomi Kreatif dan Klaster Penguatan Ekonomi Kreatif. Pengembangan jumlah maupun jenis produk ekonomi kreatif akan mampu menggerakkan roda perekonomian nasional. Selain itu, pada pilar ini juga akan dilakukan pengembangan destinasi pariwisata berkualitas berdasarkan prioritas. Destinasi pariwisata berkualitas yang dimaksud adalah destinasi pariwisata yang mampu memenuhi unsur 3A, yaitu Atraksi, Amenitas dan Aksesibilitas yang saling terkait satu dengan yang lainnya.
Pilar ini menegaskan pentingnya diversifikasi produk pariwisata untuk meningkatkan length of stay, dimana tidak hanya produk pariwisata baru yang dihasilkan, melainkan juga pasar baru yang belum disentuh selama ini melalui produk baru tersebut. Selain itu, pilar ini juga menekankan pentingnya untuk penerapan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan sebagai pedoman pengembangan Destinasi Pariwisata.
Pilar kedua adalah pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemasaran merupakan salah satu komponen penting dimana upaya pemasaran dilakukan guna menciptakan kebutuhan pelanggan akan produk pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam konteks pariwisata, pemasaran dilakukan terhadap ceruk pasar (niche market) untuk wisatawan mancanegara premium, yaitu menargetkan segmen wisatawan dengan belanja atau pengeluaran yang besar. Hal ini dilakukan melalui pemasaran produk pariwisata MICE, yaitu Meeting, Incentives, Conferencing dan Exhibition maupun melalui wisata minat khusus seperti diving, trekking, river cruising, dll.
Pembangunan citra pariwisata nasional sebagai salah satu destinasi wisata dunia juga penting mengingat citra menjadi faktor utama dalam menentukan wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia. Sedangkan dalam konteks ekonomi kreatif, paradigma pemasaran yang dilakukan adalah perluasan pangsa pasar produk ekonomi kreatif.
Pengembangan pasar dari narrow market menjadi broader market akan dilakukan secara masif, baik melalui regulasi yang berpihak kepada masyarakat maupun melalui pemberdayaan masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi kreatif.
Pilar ketiga adalah industri pariwisata dan ekonomi kreatif, dimana pertumbuhan dan pengelolaan industri pariwisata dan ekonomi kreatif juga merupakan salah satu kunci penting dalam mewujudkan tujuan akhir Kemenparekraf/ Baparekraf. Pilar ini menitikberatkan pada pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang mencakup 13 bidang usaha pariwisata dan 17 sub sektor ekonomi kreatif.
Tata kelola industri pariwisata dan ekonomi kreatif juga penting untuk dilakukan, khususnya dalam menciptakan ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif yang kondusif dan sinergis.Selain itu, investasi pendanaan, dan akses pembiayaan industri pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan hal lain yang perlu diperhatikan dalam memperkuat ekosistem maupun pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pilar keempat adalah SDM dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif. SDM merupakan strategic weapon yang menentukan keberhasilan organisasi. Pengembangan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif dilakukan melalui optimasi pendidikan dan pelatihan vokasi untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Selain itu, sertifikasi profesional juga menjadi upaya lain dalam menjamin kualifikasi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif secara kompetensi. Selain SDM, pengembangan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif juga penting dilakukan untuk meningkatkan partisipasi komunitas dalam menggembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pilar terakhir adalah kreativitas, dimana terdapat 2 isu terkait pilar ini.
Isu pertama adalah terkait perlindungan terhadap hasil kreativitas dan kekayaan intelektual di Indonesia. Pemerintah perlu turun tangan untuk memastikan jaminan perlindungan hukum atas hasil kreativitas dan kekayaan intelektual masyarakatnya sehingga menjadi pemicu untuk menumbuhkembangkan kreativitas. Selain itu, perlu dilakukan juga upaya dalam mendorong munculnya kreasi masyarakat dalam menciptakan nilai tambah ekonomi kreatif berbasis budaya dan IPTEK.
Kelima pilar ini perlu dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan dalam mewujudkan tujuan pariwisata dan ekonomi kreatif nasional. Namun kelima pilar ini perlu ditopang oleh pondasi yang kuat, agar bisa berdiri dan terlaksana sesuai rencana. Pondasi tersebut adalah aspek manajerial dalam organisasi yang menjadi aset strategis Kemenparekraf/Baparekraf, yaitu:
Riset dan inovasi pariwisata dan ekonomi kreatif
Regulasi yang mendukung pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif nasional
Adopsi teknologi informasi dan komunikasi secara tepat guna
Reformasi Birokrasi Kemenparekraf/Baparekraf
Arah Kebijakan dan Strategi
Arah Kebijakan 1: Pengembangan destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif bernilai tambah dan berdaya saing
Strategi yang dilakukan terkait arah kebijakan ini adalah:
1. Strategi 1: Mengembangkan produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual pada Kawasan Ekonomi Kreatif dan Klaster Penguatan Ekonomi Kreatif.
Strategi ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas produk ekonomi kreatif melalui pengembangan produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Pengembangan produk dilakukan berbasis kekayaan intelektual pada Kawasan Ekonomi Kreatif maupun Klaster Penguatan Ekonomi Kreatif yang akan dibangun.
2. Strategi 2: Meningkatkan kesiapan destinasi pariwisata berdasarkan Prioritas secara komprehensif, terintegrasi dan berkelanjutan
Strategi ini menekankan kepada pengembangan dan pengelolaan destinasi pariwisata nasional dalam menarik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.
Pengembangan dan pengelolaan destinasi dilakukan secara komprehensif, terintegrasi dan berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan prioritas sesuai permintaan pasar. Terlebih lagi dengan kondisi New Normal setelah Pandemi Covid-19, diperlukan kesiapan Destinasi untuk memperhatikan aspek kebersihan, keselamatan, dan keamanan, serta implementasi protokol kesehatan. Selain itu Visitor Management juga memainkan peranan penting dalam upaya pengelolaan destinasi pasca Covid19.
3. Strategi 3: Diversifikasi produk pariwisata yang bernilai tambah tinggi
Strategi ini menitikberatkan pada pengembangan produk pariwisata yang mempunyai nilai tambah tinggi serta unik, sehingga menarik minat wisatawan. Selain itu, pengembangan produk wisata tersebut harus mendukung pelestarian lingkungan, pelestarian budaya, serta melibatkan masyarakat lokal.
Arah Kebijakan 2: Pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kemitraan strategis (strategic partnership)
Strategi yang dilakukan terkait arah kebijakan ini adalah:
1. Strategi 4: Pemasaran Pariwisata dan ekonomi kreatif berorientasi hasil dengan fokus pasar potensial
Strategi pemasaran pariwisata yang digunakan adalah menggarap ceruk pasar (niche market) wisatawan mancanegara premium, yaitu wisatawan dengan pengeluaran yang tinggi selama berada di destinasi wisata. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai transaksi wisatawan dibanding dengan volume atau jumlah wisatawan yang datang. Strategi ini dilakukan melalui promosi Meeting, Incentives, Conference and Exhibition (MICE) kepada wisatawan di dalam maupun di luar negeri. Selain itu strategi ini juga dilakukan dengan mengembangkan wisata minat khusus yang menarik wisatawan dengan spending yang besar seperti diving, trekking, river cruising dll.
2. Strategi 5: Perluasan pangsa pasar produk ekonomi kreatif
Strategi ini menekankan pada perluasan segmen pasar untuk produk-produk ekonomi kreatif.
Perluasan pasar yang dilakukan tidak hanya pangsa pasar dalam negeri, namun juga pangsa pasar luar negeri. Perluasan pangsa pasar produk ekonomi kreatif diharapkan dapat meningkatkan jangkauan maupun transaksi produk ekonomi kreatif Indonesia sehingga mampu berkontribusi lebih dalam mewujudkan pondasi ketahanan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
3. Strategi 6: Meningkatkan citra pariwisata Indonesia berdaya saing
Strategi ini menitikberatkan pada pembangunan citra (branding) pariwisata nasional meliputi citra bangsa (national branding), citra daerah/wilayah di Indonesia (regional branding) maupun citra destinasi pariwisata Indonesia (destination branding). Pengembangan citra dilakukan secara bertahap, mulai dari pengenalan, peningkatan awareness hingga citra pariwisata Indonesia menjadi top of mind tujuan pariwisata dunia. Tentunya tidak semua destinasi membutuhkan branding. Beberapa destinasi yang sudah menjadi branded destination hanya memerlukan pemeliharaan untuk menjaga agar citra tersebut tetap baik. Sedangkan beberapa destinasi yang belum dikenal, khususnya destinasi pariwisata baru, memerlukan upaya pencitraan yang lebih komprehensif sesuai segmen pasar yang ditargetkan.
Dalam rangka memasarkan destinasi (destination marketing) dapat melalui penyelenggaraan event (baik event dalam negeri maupun event luar negeri) untuk membangun pasar dan meningkatkan daya saing suatu destinasi. Diharapkan citra suatu destinasi akan lebih baik dalam persepsi pengunjung melalui penyelenggaraan event.
Pembangunan citra pariwisata yang dilaksanakan Kemenparekraf/Baparekraf merupakan bagian dari Kampanye Pencitraan Indonesia yang merupakan suatu upaya membangun gambaran atau citra positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri melalui single nation branding. Dengan adanya single nation branding yang kuat diharapkan akan dapat menarik wisatawan dan investasi asing.
4. Strategi 7: Pemanfaatan teknologi dalam mendukung pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif
Kehadiran teknologi berperan penting dalam mempermudah kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbagai hal, salah satunya sektor pariwisata.
Perubahan perilaku wisatawan terlihat ketika search and share 70% sudah melalui perangkat digital.
Terutama perilaku generasi Y dan Z yang semakin digital dalam kehidupan sehari-harinya yang dikenal dengan always connected travelers yang artinya dimanapun berada dan kapanpun bisa saling terkoneksi menggunakan device maupun mobile.
Oleh karenanya, digital marketing akan digunakan dalam pemasaran pariwisata dengan berkolaborasi dengan konten creator dan influencer. Digital marketing akan dilaksanakan di paid media, owned media, social media dan endorser. Selain itu, promosi juga akan dilakukan dengan menggunakan film sebagai media promosi dengan bekerjasama dengan para film maker. Promosi pariwisata melalui film dapat memberikan dampak positif bagi destinasi wisata yang dimunculkan dalam film, antara lain adanya peningkatan yang signifikan dalam sektor pariwisata, mulai dari awareness masyarakat terhadap destinasi wisata, peningkatan popularitas, sampai pada peningkatan jumlah pengunjung wisata tersebut.
Arah Kebijakan 3: Pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif terintegrasi
Strategi yang dilakukan terkait Pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif terintegrasi adalah:
1. Strategi 8: Mengembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif (13 bidang usaha pariwisata dan 17 sub sektor ekonomi kreatif).
Strategi ini merupakan pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Pertumbuhan pariwisata dan ekonomi kreatif akan sulit terwujud jika industri tidak terbangun dan berdaya saing. Pertumbuhan industri pariwisata mencakup 13 bidang usaha pariwisata sedangkan industri ekonomi kreatif mencakup 17 sub sektor ekonomi kreatif, dimana paradigma pertumbuhan mengacu pada pengembangan industri 4.0 di Indonesia. Termasuk melakukan penyesuaian model bisnis pasca Covid19.
2. Strategi 9: Meningkatkan tata kelola pariwisata dan ekonomi kreatif nasional
Strategi ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pariwisata maupun industri ekonomi kreatif sesuai kaidah tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance).
Strategi ini juga mencakup penciptaan ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif agar i ntegrasi pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif dapat terwujud. Pembangunan tata kelola dimulai dengan awareness terhadap pentingnya tata kelola hingga memastikan kepatuhan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap tata kelola organisasi yang baik tersebut.
3. Strategi 10: Mendorong peningkatan investasi, pendanaan, dan akses pembiayaan secara merata di industri pariwisata dan ekonomi kreatif
Dalam pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif, peran investasi, pendanaan maupun akses pembiayaan sangat penting khususnya dalam memulai usaha. Strategi ini fokus pada upaya mendapatkan investasi, baik dalam maupun luar negeri. Serta upaya mendapatkan pendanaan dan akses pembiayaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara merata sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya pemerataan ekonomi.
Arah Kebijakan 4: Pengelolaan SDM dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing
Strategi yang dilakukan terkait arah kebijakan ini adalah:
1. Strategi 11: Optimasi kelembagaan maupun kurikulum Pendidikan dan Pelatihan vokasi pariwisata dan ekonomi kreatif
Pendidikan dan pelatihan vokasi yang dilakukan akan mampu menghasilkan SDM yang siap bekerja sesuai bidang keahliannya. Strategi ini menitikberatkan pada optimasi pendidikan dan pelatihan vokasi pariwisata dan ekonomi kreatif, baik kelembagaan pendidikan dan pelatihannya, maupun kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja. Sehingga diharapkan akan dihasilkan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif yang unggul dan berdaya saing.
2. Strategi 12: Meningkatkan sertifikasi kompetensi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif
Dalam mewujudkan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif yang kompeten dan profesional, dibutuhkan sertifikasi kompetensi SDM yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai kebutuhan.
Strategi ini menekankan pada program sertifikasi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mewujudkan SDM yang kompeten dan profesional tersebut. Strategi ini dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
3. Strategi 13: Melakukan penguatan komunitas dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif
Strategi ini fokus kepada penguatan komunitas maupun kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif. Peran masyarakat sangat penting dalam pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif. Berjalannya komunitas dan kelembagaan masyarakat di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif akan mampu mendorong pertumbuhan bidang ini secara signifikan, merata dan menyeluruh.
Tentunya strategi ini tidak hanya mengupayakan pembentukan kelembagaan maupun komunitas baru, namun juga mengupayakan kelembagaan dan komunitas masyarakat tersebut aktif dan menjalankan peran penting dalam menumbuhkembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif nasional.
Dalam pelaksanaannya penguatan komunitas dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif mempertimbangkan pengarustamaan gender. Terutama dalam peningkatan kapasitas perempuan untuk terlibat dalam mata rantai usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Arah Kebijakan 5: Mewujudkan kreativitas anak bangsa dengan berorientasi kepada pergerakan ekonomi kerakyatan
Strategi yang dilakukan terkait arah kebijakan ini adalah:
1. Strategi 14: Meningkatkan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan kekayaan intelektual
Salah satu upaya untuk memastikan keberlanjutan hasil kreasi anak bangsa adalah melalui perlindungan terhadap hasil kreativitas dan kekayaan intelektual. Strategi ini merupakan strategi khusus sebagai upaya terintegrasi dalam melindungi hasil kreativitas maupun kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia. Perlindungan dilakukan utamanya terhadap hasil kreativitas dan kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis dan ekonomis.
2. Strategi 15: Mendorong kreasi dalam menciptakan nilai tambah ekonomi kreatif berbasis budaya dan IPTEK
Strategi ini merupakan upaya dalam mendorong terciptanya kreasi anak bangsa untuk menciptakan nilai tambah ekonomi kreatif. Kreasi yang diciptakan merupakan ide atau gagasan orisinil buah hasil pemikiran yang dilandaskan pada budaya Indonesia maupun perkembangan IPTEK.
Strategi ini merupakan upaya terintegrasi yang melibatkan instansi pemerintah lain, baik pusat maupun daerah, serta sektor private dan masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah daerah diharapkan membuat Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah dengan memperhatikan potensi daerahnya.
Arah Kebijakan 6: Mendorong riset, inovasi, adopsi teknologi, serta kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkualitas
Strategi yang dilakukan terkait arah kebijakan ini adalah:
1. Strategi 16. Mendorong riset dan inovasi terkait pengembangan destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan daya saing
Strategi ini merupakan upaya dalam mendorong riset dan inovasi khususnya dalam pengembangan destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif. Riset dan inovasi dilakukan dengan terencana dalam mendukung keseluruhan pilar strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Orientasi utama riset dan inovasi adalah pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pariwisata dan ekonomi kreatif.
2. Strategi 17: Adopsi teknologi informasi dan komunikasi terkini secara efektif dan efisien.
Salah satu pondasi yang penting dalam melaksanakan keseluruhan pilar strategis Kemenparekraf/Baparekraf adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Strategi ini menekankan pada adopsi dan pemanfaatan TIK terkini secara efektif dan efisien sebagai enabler pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Terutama di era digital ini, di mana semuanya saling terhubung (turis, hotel, mobil sewaan, restoran, reservasi atraksi, dll), teknologi baru dan analisis data akan sangat penting bagi pariwisata untuk beradaptasi dengan model konsumsi baru (new consumption models).
Selain itu, pemanfaatan analisis Big Data dan Artificial Intelligent akan membantu Kemenparekraf/Baparekraf untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang pola perjalanan wisatawan, spending behavior, dll yang akan digunakan untuk penyusunan strategi pemasaran yang lebih efektif dan pengambilan kebijakan strategis lainnya
3. Strategi 18: Mengelola kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis penelitian sesuai kebutuhan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif nasional
Pengelolaan kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan merupakan upaya peningkatan kualitas perumusan dan penyusunan regulasi pariwisata dan ekonomi kreatif. Seringkali regulasi menjadi hambatan penyelenggaraan pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga pengelolaan regulasi berbasis penelitian dan pengembangan diharapkan dapat mendorong perumusan regulasi pariwisata dan ekonomi kreatif yang efektif dan efisien.
Strategi ini dilakukan melalui perumusan grand design penelitian pariwisata dan ekonomi kreatif yang juga mencakup aspek regulasi. Selain itu, strategi ini juga dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sumber: Permenparekraf No. 12/2020 tentang Renstra Kemenparekraf 2020-2024
Comments