Sumber: Slideshare
Upaya penulisan Memori Jabatan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Periode 2019-2021 ini, berkaitan dengan sasaran yang ingin dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi Deputi Gubernur DKI sebagaimana yang ditetapkan dalam Perpres No. 55/ 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI No. 85/ 2008 tentang Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Adapun maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari penulisan Memori Jabatan ini, antara lain sebagai berikut:
Sebagai implementasi pertanggung-jawaban yang dibebankan kepada Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, yang berkaitan dengan pelaksanaan “tugas dan fungsi”, serta aktivitasnya sejak tanggal 12 September 2019 sampai tanggal 1 Desember 2021.
Sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan kebijakan untuk Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta selanjutnya, dengan mengkaji hasil-hasil yang diperoleh yang tertuang dalam Memori Jabatan ini, dimana hasil-hasil yang dianggap baik bisa diteruskan, sedangkan yang dianggap belum baik dapat sebagai bahan yang perlu disempurnakan.
Comments