top of page
Search

Bab 3: Memori Jabatan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata 2019-2021

Updated: Dec 9, 2021

Sumber: Slideshare

Tentang Pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara pernah saya sampaikan dengan topik “Transformasi Peran Strategis Aparatur Pemda Provinsi DKI Jakarta melalui Penerapan Nilai Budaya Kerja” pada Webinar Peningkatan Kualitas ASN Kota Administrasi Jakarta Timur 31 Maret 2021 dan Jakarta Utara 20 April 2021.


Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pengabdiannya diatur oleh Undang-undang No 5/2014 tentang ASN. ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Nilai Dasar ASN

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila;

  2. Setia dan mempertahankan UUDNRI Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;

  3. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;

  4. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;

  5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;

  6. Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;

  7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;

  8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;

  9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;

  10. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;

  11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;

  12. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;

  13. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

  14. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

  15. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan

  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Fungsi, Tugas, dan Peran ASN

Fungsi:

  1. Pelaksana kebijakan publik;

  2. Pelayan publik; dan

  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran:

ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta berlaku budaya kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 54/2020 tentang Budaya Kerja. Adapun Budaya Kerja ASN Pemerintah Provinsi DKI adalah sebagai berikut:

  1. Berintegritas bermakna adanya keselarasan antara perkataan dan perbuatan dengan memegang teguh prinsip, aturan dan norma yang berlaku.

  2. Kolaboratif bermakna bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama dengan membentuk tim dan membangun kemitraan yang efektif.

  3. Akuntabel bermakna melaksanakan pekerjaan secara tuntas dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan target kinerja.

  4. Inovatif bermakna menciptakan gagasan pembaharuan untuk meningkatkan mutu layanan melalui evaluasi, pemecahan masalah dan perbaikan secara terus menerus.

  5. Berkeadilan bermakna kepedulian/kepekaan untuk memastikan hak berbagai pihak dapat terakomodasi.

Perubahan apa yang diperoleh setelah transformasi peran strategis dengan menerapkan Nilai Budaya Kerja?

  1. Postur Aparatur Pemda DKI menjadi lebih profesional dan berdaya saing, yang selalu siap untuk membantu dan mendukung pimpinan dengan loyalitas yang tinggi untuk menjawab tantangan jaman yang berubah dengan sangat cepat.

  2. Postur Birokrasi Pemda DKI menjadi lebih handal dan terpercaya, yang akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di satu sisi, dan di sisi lain pada saat yang bersamaan akan meringankan beban kerja pimpinan dengan pelayanan yang aman dan nyaman, bukan malah menjerumuskan.

  3. Postur kelembagaan Pemda DKI menjadi lebih tepat dan akurat, tidak terlalu besar yang menyebabkan pemborosan dan inefisiensi, serta tidak terlalu kecil yang menyebabkan terhambatnya aktivitas pemerintahan.

  4. Postur regulasi menjadi lebih lengkap untuk menjamin pimpinan dan seluruh aparatur Pemda DKI dapat melaksanakan tugas dengan jelas dan aman, serta tidak mudah untuk terperosok ke dalam perkara pelanggaran hukum.

  5. Postur pendanaan menjadi lebih transparan dan akuntabel, yang berasal dari berbagai sumber seperti APBD, APBN, CSR, dll untuk menjamin terwujudnya cita-cita kita bersama, yaitu Jakarta maju kotanya, bahagia warganya.




6 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page