top of page
Search

Bab 4: Memori Jabatan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata 2019-2021

Updated: Dec 9, 2021

Sumber: Slideshare

Selain PNS dan PPPK, di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terdapat kelompok profesional yang membantu Gubernur dalam memberikan masukan atau melaksanakan tugas pada bidang-bidang tertentu, dengan Tupoksi sebagai berikut.


1) Akademi Jakarta (AJ):

  • Merumuskan dan menyampaikan pandangan, pendapat, serta pemikiran kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan masalah kebudayaan;

  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DKJ dan Unit Pengelola PKJ TIM;

  • Mengamati dengan seksama berbagai kegiatan berkesenian yang berlangsung di Daerah dalam kaitannya dengan tujuan pembentukan AJ;

  • Menjaga keharmonisan hubungan antara Masyarakat Kesenian Jakarta dengan lembaga kesenian lain serta antara Masyarakat Kesenian Jakarta dengan Pemerintah Daerah;

  • Memberikan pendapat kepada publik berkaitan dengan terjadinya sesuatu masalah yang menyangkut kegiatan kreatif dalam proses penciptaan seni.

2) Dewan Kesenian Jakarta (DKJ):

  • Menyusun Rancangan Kebijakan Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kesenian;

  • Menyusun Program Tahunan Pengembangan Kesenian;

  • Mensupervisi penyusunan Program Tahunan Pergelaran Kesenian yang dibuat oleh UP PKJ TIM;

  • Menjaga keseimbangan dalam perkembangan seni kreatif dan populer;

  • Memperjuangkan dan menjaga kebebasan seniman dalam mencipta;

  • Memantau perkembangan kehidupan kesenian di Jakarta pada khususnya dan di luar Jakarta pada umumnya.

3) Tim Sidang Pemugaran (TSP):

  • Melakukan kajian terhadap perencanaan konservasi, rehabilitasi, renovasi, restorasi, adaptasi dan revitalisasi Cagar Budaya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  • Memberikan rekomendasi bagi penyempurnaan rencana konservasi, rehabilitasi, renovasi, restorasi, adaptasi dan revitalisasi Cagar Budaya kepada pelaksana kegiatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan kaidah dan prinsip pelestarian Cagar Budaya;

  • Memberikan pertimbangan/ saran kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengenai pedoman desain (design guidelines) dalam rangka pemberian izin pelaksanaan konservasi, rehabilitasi, renovasi, restorasi, adaptasi dan revitalisasi Cagar Budaya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  • Bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi, rehabilitasi, renovasi, restorasi, adaptasi can revitalisasi Cagar Budaya; dan

  • Bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya memberikan pertimbangan/ saran kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengenai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi, rehabilitasi, renovasi, restorasi, adaptasi dan revitalisasi Cagar Budaya.

4) Tim Ahli Cagar Budaya (TACB):

  • Melakukan kajian terhadap berkas hasil pendaftaran Objek yang Diduga Cagar Budaya;

  • Melakukan kajian terhadap laporan mengenai Cagar Budaya yang hilang, hancur/ musnah, telah kehilangan nilai pentingnya;

  • Memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya kepada Gubernur;

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran dan registrasi daerah, penemuan, penyelamatan, pengamanan dan zonasi Cagar Budaya;

  • Bersama dengan Tim Sidang Pemugaran melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi, rehabilitasi, renovasi, restorasi, adaptasi dan revitalisasi Cagar Budaya;

  • Memberikan pertimbangan/ saran kepada Gubernur mengenai tindak lanjut hasil Pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran dan register daerah, penemuan, penyelamatan, pengamanan dan zonasi Cagar Budaya;

  • Bersama dengan Tim Sidang Pemugaran memberikan pertimbangan/ saran kepada Gubernur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi, rehabilitasi, renovasi, restorasi, adaptasi dan revitalisasi Cagar Budaya.

5) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP):

  • Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur;

  • Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur;

  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur;

  • Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur;

  • elaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;

  • Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan pengganggaran oleh Perangkat Daerah;

  • Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan Wakil Gubernur;

  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur;

6) Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi (Forum Jibang PBB):

  • Pelaksanaan pengkajian mengenai perkampungan budaya Betawi;

  • Pemberian pertimbangan, saran dan pendapat dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;

  • Penerimaan dan penyampaian pendapat tentang penyelenggaraan kegiatan pengembangan perkampungan budaya Betawi.

  • Pengusulan rencana kerja program dan kegiatan tahunan pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi kepada Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;

  • Penyelenggaraan kegiatan pelestarian dan pengembangan seni budaya Betawi dalam Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;

  • Pengajuan kerja sama pelestarian dan pengembangan seni budaya Betawi dengan berbagai pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat;

  • Pemantauan, pengawasan dan pengendalian pembangunan dalam Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;

  • Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan tokoh, pemerhati, ahli, pecinta seni budaya Betawi, SKPD/UKPD dan/atau Instansi Pemerintah/swasta serta masyarakat Perkampungan Budaya Betawi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Forum Pengkajian dan Pengembangan PBB;

  • Penyusunan dan sosialisasi Master Plan, Detail Plan, rencana strategis/pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi dengan masyarakat dalam Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;

  • Pelaksanaan sosialisasi tata kehidupan dan nilai budaya Betawi kepada masyarakat dalam Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;

  • Pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat dalam Kawasan Perkampungan Budaya Betawi;

  • Pelaksanaan pergelaran, pameran, lomba, pendidikan, pelatihan dan pendokumentasian seni budaya Betawi dalam rangka pengkajian dan pengembangan perkampungan budaya betawi; dan

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Forum Pengkajian dan Pengembangan PBB.

7) Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta (DRD):

  • Pemetaan kebutuhan Iptek dan kebutuhan pembangunan strategis;

  • Mencari, memenuhi, merumuskan kebijakan dan arah pembangunan Iptek dan bidang strategis sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki;

  • Menentukan prioritas utama dan peringkat kepentingan permasalahan riset, iptek dan pembangunan strategis; dan

  • Pemantauan, penilaian, evaluasi terhadap arah kebijakan iptek dan pembangunan strategis.

Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta

26 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page