top of page
Search

Bab 5: Memori Jabatan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata 2019-2021

Updated: Dec 9, 2021

Sumber: Slideshare

1. Tugas dan Fungsi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.85/2008, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bidang budaya dan pariwisata. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur di bidang budaya dan pariwisata;

  2. Pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang budaya dan pariwisata;

  3. Pelaksanaan komunikasi publik sesuai bidang tugasnya;

  4. Pelaksanaan komunikasi antar lembaga sesuai bidang tugasnya;

  5. Pelaksanaan tugas untuk mewakili Gubernur sesuai bidang tugasnya; dan

  6. Penyampaian laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.

Deputi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dengan Lembaga serta dapat melakukan konsultasi dengan pakar atau kelompok pakar/profesi yang terkait dengan bidang tugas masing-masing. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi tersebut dipersiapkan oleh Asisten Deputi sesuai bidang tugas Asisten Deputi yang bersangkutan.


Dalam melaksanakan koordinasi dan konsultasi, Deputi berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah. Fungsi pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan masing-masing Deputi adalah dalam rangka memperoleh data dan informasi sebagai bahan penyusunan saran, pertimbangan dan laporan Deputi kepada Gubernur.


Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi, Deputi dapat melakukan hubungan kerja dengan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah. Hubungan kerja dilakukan dalam bentuk (1) permintaan data dan informasi; dan (2) permintaan didampingi dalam rapat dengan mitra kerja, instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait dengan bidang tugas masing-masing.


Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien, diperlukan sosok Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  1. Berpikir Strategik (Strategic Thinking),

  2. Berpikir Kreatif (Creative Thinking),

  3. Kesadaran Berorganisasi (Organizational Awareness),

  4. Monitoring dan Evaluasi,

  5. Orientasi Pelayanan Pelanggan (Customer Service Orientation),

  6. Komunikasi Organisasi,

  7. Membangun Hubungan Strategis (Building Strategic Partnership),

  8. Integritas Moral (Moral Integrity),

  9. Pembelajaran Terus Menerus (Continuous Learning),

  10. Motivasi Kerja (Work Motivation),

  11. Kompetensi Perekat Bangsa.

2. Tugas dan Fungsi Asisten Deputi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata dibantu 2 (dua) orang Asisten Deputi, yaitu (1) Asisten Deputi Bidang Budaya; dan (2) Asisten Deputi Bidang Pariwisata.


Asisten Deputi Bidang Budaya mempunyai tugas:

  1. Menghimpun, mengolah dan menyajikan bahan saran dan pertimbangan Deputi kepada Gubernur dalam lingkup budaya;

  2. Mempersiapkan bahan dan pelaksanaan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi Deputi dalam lingkup budaya;

  3. Mempersiapkan bahan dan pelaksanaan dalam rangka komunikasi publik dan komunikasi antar lembaga dalam lingkup budaya;

  4. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi dalam lingkup budaya;

  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.

Asisten Deputi Bidang Pariwisata mempunyai tugas:

  1. Menghimpun, mengolah dan menyajikan bahan saran dan pertimbangan Deputi kepada Gubernur dalam lingkup pariwisata;

  2. Mempersiapkan bahan dan pelaksanaan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi Deputi dalam lingkup pariwisata;

  3. Mempersiapkan bahan dan pelaksanaan dalam rangka komunikasi publik dan komunikasi antar lembaga dalam lingkup pariwisata;

  4. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi dalam lingkup pariwisata;

  5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.

22 Oktober 2019, dari kiri ke kanan:

  1. Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata Dr. Dadang Solihin, SE, MA

  2. Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi Prof. Dr. Ir. Sutanto Soehodho, M.Eng

  3. Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dr. Ir. Oswar Mungkasa, MURP

  4. Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Ir. Suharti Sutar, MA, Ph.D

26 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page