top of page
Search

Bab 8: Memori Jabatan Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata 2019-2021

Updated: Dec 9, 2021

Sumber: Slideshare

Penanganan Covid-19 di DKI pernah saya sampaikan dalam tiga kesempatan yang berbeda. Pertama, pada webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Association of Public Administrastion-Jawa Barat bekerjasama dengan Prodi Administrasi Negara FISIP Universitas Pasundan pada tanggal 13 Juni 2020 dengan topik Strategi Disaster Governance dalam Penanggulangan Covid-19 di Era New Normal. Kedua, pada International Web Seminar of Getting to the New Normal: The Role of Local Government in Building Sustainable Communities in a Post COVID-19 World Hosted by Wellington City Council, Local Government New Zealand (LGNZ), and United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC) pada tanggal 24 Agustus 2020. Ketiga, pada Diskusi Panel B.S. Politik Program Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan (P3DA) XI Lemhannas RI pada tanggal 12 November 2020.


Berbagai langkah antisipasi telah dilakukan oleh Pemprov DKI sejak 6 Januari 2020, di antaranya Rapim 29 Januari tentang COVID-19, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang penanganan COVID-19, briefing pada seluruh jajaran, serta pertemuan dengan seluruh pimpinan rumah sakit milik pemerintah dan swasta di Jakarta untuk menyamakan kesiapan dan prosedur tetap menghadapi COVID-19.


Dua bulan kemudian, pada 2 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia mengumumkan dua kasus positif pertama COVID-19 di Indonesia, yaitu ibu dan anak pelatih tari warga Depok yang dipastikan tertulari oleh seorang peserta acara tari warga negara Jepang yang berdomisili di Malaysia, yang kemudian menjadi awal perjuangan DKI Jakarta “perang” melawan COVID-19.


Arahan Gubernur DKI Anies Baswedan sudah jelas sekali bahwa “Fokus kita adalah manusianya, jika kita selamatkan manusia, suatu saat nanti ekonomi bisa kita perbaiki, tapi kalau manusianya tidak selamat, bagaimana mau memperbaiki ekonomi?”


Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah penduduk DKI Jakarta 11.058.944 jiwa (Juli 2020), terdiri atas lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi, yakni Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan luas 47,90 km2, Jakarta Utara dengan luas 142,20 km2, Jakarta Barat dengan luas 126,15 km2, Jakarta Selatan dengan luas 145,73 km2, dan Jakarta Timur dengan luas 187,73 km2, serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan luas 11,81 km2. Memiliki 44 kecamatan, 267 kelurahan dan 2.741 rukun warga (RW). Di sebelah utara membentang pantai sepanjang 35 km, berbatasan dengan Laut Jawa yang menjadi tempat bermuara 13 sungai dan 2 kanal. Di sebelah selatan dan timur berbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, di sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.


Hingga tanggal 31 Juli 2020 terlaporkan 21.201 pasien COVID-19 di DKI Jakarta, sejumlah 13.208 (62,3%) diantaranya telah dinyatakan sembuh dan 836 (3,9%) pasien COVID-19 lainnya dinyatakan meninggal dunia. Penyebaran COVID-19 hingga periode ini telah ditemukan diseluruh Kecamatan di DKI Jakarta, tercatat pada periode 16-30 Juli 2020, kecepatan IR tertinggi terdapat di kecamatan Johar Baru, Kepulauan Seribu Selatan dan Kemayoran dengan laju IR per 100.000 penduduk berturut- turut 118,71; 86,76; dan 66,27.

Kurva epidemiologi kasus terkonfirmasi COVID-19 harian di DKI Jakarta tidak bisa dilepaskan dari gambaran nasional. Kenaikan angka kumulatif kasus terkonfirmasi COVID-19 nasional diikuti pula oleh kenaikan angka kumulatif COVID-19 DKI Jakarta.


Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan strategi “end to end process” terintegrasi yang meliputi proses (1) Planning, (2) Testing, (3) Tracing & Tracking, (4) Treating dan (5) Monitoring & Evaluation. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk kolaborasi dengan berbagai pihak baik Pemerintah Pusat, lintas sektor/OPD di Provinsi DKI Jakarta, Organisasi Profesi, Institusi Pendidikan/ Akademisi, Tokoh Masyarakat/Agama dan pihak swasta.


(1). Planning

By failing to prepare, you are preparing to fail.

Provinsi DKI Jakarta termasuk Provinsi yang paling siap dalam menghadapi situasi wabah/ pandemi penyakit di Indonesia. Jakarta sebagai ibukota negara adalah representasi Indonesia pada dunia dalam penanganan COVID-19. Sebelum COVID-19 masuk ke Indonesia, DKI Jakarta telah berpengalaman dalam mencegah dan mengendalikan Flu Burung pada tahun 2004 dan MERS- CoV di tahun 2016. Pengalaman inilah yang terus dikembangkan dalam menyiapkan rencana kotingensi terhadap penyakit-penyakit berpotensi wabah. DKI Jakarta juga telah memiliki Sistem Kewaspadaan Dini terhadap penyakit-penyakit berpotensi wabah baik secara konvensional maupun berbasis teknologi informasi.


Langkah-langkah strategis yang dilakukan sejak awal adalah melakukan konsolidasi internal Pemprov DKI Jakarta yang diawali dengan rapat pimpinan Gubernur terkait Mitigasi novel coronavirus dan ditandai dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada tanggal 16 Maret 2020.


Langkah-langkah strategis lainnya diawal persiapan menghadapi COVID-19 adalah melakukan identifikasi masalah untuk mendapatkan gambaran umum dan pengumpulan data dan informasi terkait wabah yang timbul. Pengumpulan data penyakit potensial KLB di Jakarta melalui sistem surveilans berbasis web (www. surveilans-dinkesdki.net) yang telah dibangun oleh Dinas Kesehatan sejak tahun 2004, dimana sistem ini telah terhubung dengan seluruh Puskesmas dan RS di DKI Jakarta baik milik pemerintah maupun swasta. Setiap harinya Puskesmas dan Rumah Sakit melaporkan kasus-kasus potensial KLB kepada Dinas Kesehatan. Pada akhir Januari 2020 Dinas Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan terkait Pneumonia Wuhan untuk meningkatkan kewaspadaan fasilitas kesehatan dan gencar mensosialisasikan kewaspadaan terhadap Pneumonia Wuhan di ratusan lokasi dan ribuan masyarakat DKI Jakarta, baik di pemukiman, perkantoran, fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan lain-lain, jauh sebelum kasus COVID-19 pertama di Indonesia ditemukan. Pemprov DKI Jakarta juga mempersiapkan rencana mitigasi dan melakukan pemantauan potensi dampak yang mungkin muncul akibat wabah pada kelompok rentan terutama ibu hamil dan balita.


Dalam rangka pengumpulan data COVID-19 baik bersumber dari fasilitas kesehatan dan laporan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menyediakan Posko KLB COVID-19 yang terintegrasi dengan Command Center COVID-19. Animo masyarakat yang tinggi dalam mengakses Posko KLB diiringi dengan pemanfaatan teknologi informasi terkini. Selain menyediakan layanan telepon hunting di nomor 112 dan 081112112112 dengan petugas siaga 24 jam, DKI Jakarta juga telah memanfaatkan layanan chatbot berbasis artificial intelligence (AI) untuk menjawab pertanyaan masyarakat melalui kanal pesan WhatsApp.


Pusat Komando (Command Center) Dinas Kesehatan DKI Jakarta diperkuat oleh petugas Case Manager yang berkompeten dalam memberikan informasi COVID-19 termasuk mengkoordinasi rujukan pasien ke RS rujukan COVID-19. Case Manager adalah para dokter umum yang telah mendapatkan pembekalan COVID-19 sebelumnya, dalam melaksanakan tugasnya. Case Manager dapat memanfaatkan sistem “Dashboard dkitanggapcovid” yang dapat menampilkan ketersediaan sarana prasarana rumah sakit, SDM Tenaga Kesehatan, termasuk ketersediaan obat dan alat-alat kesehatan.


Dalam mempersiapkan ketersediaan tempat tidur bagi pasien COVID-19, Pemprov DKI Jakarta secara bertahap terus mengembangkan kapasitas layanan COVID-19 dengan membangun jejaring Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, sehingga pada awal penanganan COVID-19 tersedia 8 RS rujukan dengan kapasitas 904 tempat tidur, menjadi 67 RS dengan kapasitas 4.556 tempat tidur.


Penambahan kapasitas RS tentu saja harus diimbangi dengan penambahan tenaga kesehatannya. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta merekrut tenaga kesehatan untuk memperkuat layanan kesehatan yang telah ada. Sebanyak 306 tenaga kesehatan berhasil direkrut untuk kemudian ditempatkan di RSUD, puskesmas, Suku Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Daerah.


Pemprov DKI Jakarta tidak lantas berpuas diri namun terus melakukan inovasi pelayanan kesehatan, salah satunya dengan menyediakan tempat tinggal bagi para tenaga kesehatan dan relawan yang menangani COVID-19 di beberapa hotel milik BUMD dan BUMN di Jakarta, tujuannya selain untuk memberi kemudahan bagi tenaga kesehatan dalam bertugas, juga untuk menurunkan risiko penularan dari tenaga kesehatan sepulangnya bertugas ke tempat tinggalnya masing-masing.


Selain akomodasi tempat tinggal, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan sektor transportasi, yaitu PT. Trans Jakarta, UP Angkutan Sekolah dan DAMRI untuk penyediaan layanan transportasi bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan yang memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Sebagai organisasi yang tersertifikasi ISO 9001:2015, Dinas Kesehatan sadar betul harus tersedia pedoman dan prosedur operasional baku (POB) agar layanan kesehatan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain menggunakan Pedoman Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan juga menyiapkan berbagai prosedur operasional baku (POB) yang mengatur hal-hal teknis layanan kesehatan khusus terkait COVID-19. Latar belakang disusunnya POB ini dikarenakan tidak tersedianya petunjuk teknis pelayanan spesifik untuk COVID-19 di Indonesia. POB yang disusun diantaranya terkait pemulasaran jenazah, pelaksanaan rujukan, pemantauan pasien, dan lain-lain.


Berbagai pelatihan terkait penanganan COVID-19 juga dilaksanakan sejak awal penyebaran COVID-19 hingga sekarang. Pelatihan teknis seperti teknik pengambilan swab, penggunaan APD (Alat Pelindung Diri), termasuk pelatihan pemulasaran jenazah yang melibatkan petugas polisi, petugas pemakaman dan tenaga kesehatan.


Jika gagal dalam perencanaan, sesungguhnya kita sedang mempersiapkan sebuah kegagalan. Pemprov DKI Jakarta sadar betul akan hal ini. Oleh karenanya dengan menggabungkan pengalaman sebelumnya dalam menangani penyakit wabah dan dukungan sumber daya yang tersedia, Pemprov DKI Jakarta siap “perang” mengendalikan COVID-19.


(2). Testing

Kapasitas tes virus corona di Indonesia terus menjadi sorotan organisasi kesehatan dunia (WHO). Badan kesehatan dunia itu menerapkan standar jumlah tes PCR 1 orang per seribu penduduk per minggu. Artinya Jakarta harus melakukan pemeriksaan PCR pada 10.645 orang (bukan spesimen) setiap minggunya atau 1.521 orang per hari. Saat ini, menurut WHO hanya Provinsi DKI Jakarta yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh WHO, bahkan setiap pekannya jumlah pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh Jakarta telah mencapai lebih kurang empat kali lipat standar WHO.


Selain itu WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen. Persentase kasus positif adalah jumlah orang yang ditemukan positif dibanding jumlah orang yang dites PCR. Namun, persentase kasus positif ini hanya dianggap valid bila standar jumlah minimum tes yang dilakukan telah terpenuhi. Tercatat positivity rate Jakarta sebesar 4,9% (per tanggal 3 Agustus 2020), masih dibawah standar yang ditetapkan WHO.

Kemampuan dan keberhasilan DKI Jakarta dalam memenuhi standar yang ditetapkan WHO tidak terlepas dari strategi dan persiapan yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.


Sejak awal persiapan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta telah menaruh perhatian khusus terhadap kapasitas testing di Jakarta. Permasalahan ini diselesaikan dengan cara jitu oleh Pemprov DKI Jakarta dengan membangun jejaring laboratorium rujukan COVID-19, penguatan Laboratorium Kesehatan Daerah dan inovasi Pemprov DKI Jakarta, yaitu membangun laboratorium satelit COVID-19 di beberapa area RSUD di Jakarta. Strategi ini terbukti efektif karena mampu meningkatkan kapasitas testing secara bermakna. Saat ini DKI Jakarta memiliki 54 jejaring laboratorium COVID-19 dengan kapasitas pemeriksaan mencapai 11.267 sampel per hari.


Kemampuan pemeriksaan DKI Jakarta dapat dilihat pada laporan per tanggal 31 Juli 2020, yaitu sebanyak 5.344 orang dites PCR atau 51% dari proporsi orang yang diperiksa PCR se Indonesia. Namun tingginya jumlah pemeriksaan COVID-19 berdampak pada meningkatnya jumlah kasus COVID-19 yang ditemukan dan hal ini sering kali disalahartikan sehngga seolah-olah Pemprov DKI Jakarta gagal mengendalikan penyebaran COVID-19. Padahal, peningkatan kasus ini disebabkan karena masifnya pemeriksaan PCR dari hasil kegiatan Active Case Finding (ACF) dan tracing kontak erat yang dilakukan oleh Puskesmas.


Tujuannya adalah sesegera mungkin dapat menemukan kasus positif agar dapat segera diobati dan memutus rantai penularan; sebuah konsep yang sangat baik dan efektif namun secara politis tidak populer sehingga tidak banyak provinsi lain yang berani mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta.


(3). Tracing & Tracking

Faktanya pandemi masih ada. Ada 2 pilihan yang bisa dilakukan. Pertama, pasif menunggu orang datang ke fasilitas kesehatan dengan keluhan COVID-19. Kedua, secara aktif mencari orang yang terpapar. Jakarta memilih pilihan kedua, aktif mencari orang terpapar untuk menyelamatkan banyak nyawa.


Paham akan banyaknya masyarakat berisiko tinggi dan rentan terhadap COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberi perhatian khusus terhadap kelompok masyarakat berisiko tinggi dengan meningkatkan perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan dimulai dengan pendataan warga dengan profil risiko tinggi terpapar COVID-19, monitoring Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) terutama ODP yang berisiko tinggi seperti balita dan lansia (warga diatas 60 tahun) serta Pasien dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Berdasarkan pendataan tersebut lalu dibuat peta sebaran pasien ODP, PDP dan kasus positif.


Kegiatan tracing dan tracking pasien COVID-19 dilaksanakan tidak hanya berdasarkan laporan pasien COVID-19 dan masyarakat melalui berbagai kanal aduan milik Pemprov DKI Jakarta, diantaranya Aplikasi JAKI (Jakarta Kini), 14 kanal aduan Citizen Relation Management (CRM), atau Posko Tanggap COVID-19, namun juga secara aktif dilaksanakan melalui tracing kontak erat dan Active Case Finding. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan tentang Active Case Finding.


Setelah petugas Puskesmas menemukan kasus COVID-19 di wilayahnya, maka langkah selanjutnya pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit atau Wisma Atlet untuk mendapatkan penanganan yang dibutuhkan atau dapat juga disarankan untuk melaksanakan isolasi mandiri di tempat tinggalnya bila memungkinkan.


Untuk memfasilitas proses monitoring pasien isolasi mandiri, Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan swasta mengembangkan aplikasi pemantauan isolasi mandiri. Dimana aplikasi ini memiliki banyak fitur diantaranya fitur melaporkan kondisi umum harian pasien, chatting dengan petugas kesehatan, dan juga menu fencing, yang memungkinkan pasien dan petugas puskesmas mengetahui posisi pasien bila keluar dari zona isolasi mandiri.


Bila pasien telah menyelesaikan kegiatan isolasi mandiri, puskesmas akan menerbitkan Surat Selesai Masa Pemantauan untuk ODP, OTG, PDP dengan gejala ringan. Hal ini dirasa perlu dilakukan, mengingat masih adanya stigma negatif terhadap orang-orang yang masuk klasifikasi kasus COVID-19, sehingga perlu untuk mengeluarkan surat keterangan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.


Pemprov DKI Jakarta tidak ragu-ragu dalam menjalankan kebijakan ini walau berimplikasi dengan tingginya jumlah kasus positif yang dilaporkan. Tujuan pelaksanaannya jelas: demi memutus rantai penyebaran penyakit dan menyelamatkan banyak nyawa.


(4). Treating

Health care is vital to all of us some of the time, but public health is vital to all of us all of the time. - C. Everett Koop.


Sejak awal kasus COVID-19 pertama muncul di Indonesia dan mulai masuk ke Jakarta, pendekatan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pengobatan pasien COVID-19 mengedepankan pendekatan kesehatan komunitas berbasis data (evidence based) dengan mendorong upaya preventif dan promotif dan tetap memfasilitasi tersedianya layanan kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas.


Penanganan COVID-19 tidak terbatas hanya dalam ruang lingkup aspek kesehatan namun berbagai aspek lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat berdampak pada kesehatan dan penyebaran COVID-19.


Secara umum tata laksana pasien COVID-19 di DKI Jakarta mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dan kolegium terkait. Sementara penangangan terkait kesehatan komunitas mengacu pada pedoman penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Prosedur Operasional Baku (POB) yang disusun oleh Dinas Kesehatan.


Dinas Kesehatan juga memfasilitasi layanan kesehatan Psikososial bagi pasien COVID-19, keluarganya dan juga pasien yang menjalani isolasi mandiri. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara tidak langsung memberikan dampak bagi kesehatan mental seseorang karena terjadinya perubahan pola hidup dan kejenuhan akibat pembatasan aktivitas sehingga pada akhirnya dapat memicu terjadinya stres. Selain membuka layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan jiwa dalam bentuk aplikasi berbasis web melalui layanan “Sahabat Jiwa” di sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id, yang memungkinkan setiap individu dapat bercerita, “curhat”, menyampaikan keluhannya pada tenaga psikolog klinis secara gratis. Dinas Kesehatan juga memberikan pelatihan kesehatan jiwa bagi para petugas operator 112, yang terbukti dapat menurunkan tingkat stres para petugas yang selalu siap siaga 24 jam dalam menjawab aduan masyarakat DKI Jakarta, termasuk aduan terkait COVID-19.


Penanganan dengan prosedur tetap (protap) COVID-19 tidak hanya diberikan kepada pasien COVID-19, namun juga kepada jenazah pasien COVID-19. Penanganan jenazah COVID-19 sudah sangat terintegrasi dengan baik karena Pemprov DKI Jakarta telah memiliki POB yang jelas dalam penanganan jenazah COVID-19. Pemprov DKI Jakarta juga telah menunjuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang diperuntukkan untuk jenazah COVID-19 sebuah kebijakan yang terbukti efektif menghindari kemungkinan penolakan warga sekitar terhadap jenazah COVID-19 seperti yang terjadi di provinsi lain.


Pelaksanaan penanganan pemulasaran jenazah dilakukan untuk penanganan jenazah PDP yang meninggal namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19. Pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19 baik yang meninggal di fasilitas pelayanan kesehatan maupun yang meninggal di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Layanan pemulasaran jenazah ini diawali dengan rangkain kegiatan:


1. Pelatihan bagi petugas kamar jenazah di Puskesmas dan seluruh Rumah Sakit di DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2020;

2. Advokasi dan koordinasi dengan lintas sektor antara lain BPPD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, POLDA Metro Jaya, Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta terkait pembentukan tim pemulasaran jenazah COVID-19 atau mengarah ke COVID-19 yang meninggal diluar fasilitas pelayanan kesehatan;

3. Pelatihan pemulasaran jenazah COVID-19 di luar fasilitas kesehatan untuk petugas dari tim Satpol PP, Damkar, DMI dan petugas pe- mulasar dari Tim Polda Metro Jaya; dan

4. Pemeriksaan rapid test COVID-19 bagi petugas pemulasaran jenazah sebanyak 110 orang.


Penatalaksanaan Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga mendapatkan perhatian yang besar dari Pemprov DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan serta Pengendalian COVID-19 yang dilakukan secara berkala.


Langkah-langkah strategis lain juga dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di luar aspek kesehatan baik ditujukan untuk pihak eksternal maupun internal Pemprov, di antaranya ditetapkannya pembatasan-pembatasan aktivitas dan penutupan fasilitas-fasilitas yang dapat mengundang kerumunan orang sejak 5 Maret 2020, pembatasan pelayanan di bidang perizinan yang melibatkan tatap muka, serta pembentukan tim review perizinan dan kegiatan publik yang akan dilakukan di Ibu Kota. Dari bidang kerja sama luar negeri, dilakukan penundaan kegiatan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka antisipasi risiko penularan infeksi virus Corona (COVID-19). Hal yang sama juga terlihat di bidang pendidikan dengan pengalihan aktivitas belajar mengajar ke belajar daring di rumah dan penutupan sementara tempat umum seperti Gedung Perpustakaan Umum, pasar, tempat peribadatan, taman kota, hingga tempat wisata. Kampanye belajar, bekerja, dan beribadah di rumah terus disosialisasikan.


Modifikasi di bidang transportasi juga dilakukan dengan mencabut kebijakan ganjil genap serta pembatasan waktu dan jumlah penumpang dalam moda transportasi.

Pemprov DKI juga turut memperhatikan warga DKI yang terkena dampak pandemi COVID-19 melalui pemberian kebutuhan dasar berupa sembako, penyediaan tempat isolasi mandiri, pemberian masker gratis serta penyediaan masker dengan harga terjangkau di Pasar Jaya. Semua aspek baik kesehatan dan nonkesehatan mendapat perhatian yang sama dari Pemprov DKI Jakarta guna menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.


Reporting

The goal is to turn data into information and information into insight. – Carly Fiorina.


Kata “data” berasal dari bahasa Yunani “datum” yang berarti fakta. Data menggambarkan representasi fakta yang tersusun secara terstruktur. Informasi merupakan suatu hasil dari pemrosesan data menjadi sesuatu yang bermakna bagi yang menerimanya. Data dan informasi berguna dalam mengambil sebuah kebijakan. Oleh karenanya data haruslah valid, akurat, reliable, up to date dan dapat dijaga kerahasiaannya. Agar informasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat data yang dikumpulkan harus berkualitas dan memanfaatkan teknologi informasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasinya.


Dalam penanganan COVID-19, pengumpulan data pasien menjadi sangat penting karena sangat mempengaruhi arah kebijakan. Pemprov DKI Jakarta selalu memutuskan kebijakan berbasis data dan keilmuan (evidence based). Setiap kebijakan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan lintas sektor terkait, para ahli, akademisi, klinisi, dan lain-lain agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.


Untuk mendukung proses pencatatan dan pelaporan data COVID-19, Pemprov DKI Jakarta adalah provinsi yang pertama kali membangun Sistem Pencatatan dan Pelaporan COVID-19 di Indonesia. Sistem ini memfasilitasi semua fasilitas kesehatan di DKI Jakarta untuk melaporkan kasus COVID-19 secara cepat dan akurat. Sistem pencatatan dan pelaporan yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan berbasis pelaporan Penyelidikan Epidemiologi (PE) agar dapat memberikan informasi penting baik dari aspek klinis maupun public health. Sistem pencatatan ini dapat diakses di https:// pelaporan-covid19.jakarta.go.id/.


Sistem pencatatan dan pelaporan ini terintegrasi dengan aplikasi Monitoring Isolasi Mandiri dan dalam proses integrasi dengan sistem New All Record milik Kementerian Kesehatan. Harapannya dengan adanya sistem ini dapat mengurangi jumlah pelaporan yang harus dilaporkan oleh fasilitas kesehatan, dan menurunkan potensi kesalahan input dan/atau perbedaan data antar laporan.


Data yang dihimpun melalui sistem ini kemudian diolah dan dianalisa oleh Tim Epidemiologi Dinas Kesehatan untuk menjadi informasi yang dibutuhkan. Informasi yang dihasilkan disesuaikan dengan kebutuhan dan sasaran informasi.


Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi perkembangan situasi COVID-19 di DKI Jakarta, Dinas Kesehatan didukung oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membangun laman (website) resmi informasi COVID-19 di DKI Jakarta, yang dapat diakses di corona.jakarta.go.id. Tersedia banyak sekali informasi disini, mulai dari informasi tentang penyakit hingga data perkembangan kasus, tren penyakit, penyebaran kasus, dan lain- lain.

Laman resmi tersebut sangat bermanfaat dalam menyebarkan informasi tidak hanya kepada masyarakat DKI Jakarta, tetapi juga kepada masyarakat luar Jakarta, termasuk masyarakat dunia, karena terbukti laman itu diakses oleh banyak masyarakat umum, kantor berita, akademisi, dan lain-lain di luar negeri.


Selain informasi perkembangan COVID-19, hasil analisis data juga digunakan dalam mengambil kebijakan lain, misalnya penetapan PSBB, strategi penanganan COVID-19 di wilayah, perencanaan kebutuhan sarana prasarana di fasilitas kesehatan, perencanaan anggaran, dan lain-lain. Pemanfaatan lainnya adalah terkait komunikasi pada masyarakat, baik dalam bentuk infografis, laporan daily brief, siaran pers, dan penyampaian informasi pada awak media.


Promosi Kesehatan dan Komunikasi Risiko


Salah satu bentuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah upaya promotif dengan membuat berbagai media promosi kesehatan terkait COVID-19. Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 serta memberi informasi yang tepat mengenai tindakan preventif yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari COVID-19. Produk-produk yang dihasilkan oleh Dinas Kesehatan melalui Seksi Promosi Kesehatan, PPSM dan Gizi, serta Seksi Data Informasi dan Hubungan Masyarakat di antaranya adalah poster, banner, infografis, dan video.


Secara rutin Pemprov DKI Jakarta juga memberikan laporan harian perkembangan COVID-19 dalam daily brief sebagai bagian dari Komunikasi Risiko. Selain menyampaikan informasi, dalam kegiatan ini juga dibuka kesempatan tanya jawab untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi akan sebuah berita. Secara tertulis Dinas Kesehatan juga menerbitkan Siaran Pers yang biasanya untuk menjawab hal-hal yang sedang ramai didiskusikan publik.


(5). Monitoring dan Evaluasi


Setiap kegiatan yang dilakukan dan setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu diawasi dan dievaluasi. Dinas Kesehatan secara berkala melakukan pengkajian akan situasi terkini untuk dapat menghasilkan sebuah rekomendasi berbasis data dalam mengambil kebijakan. Semua kegiatan yang telah direncanakan akan dikaji kembali apakah sudah berjalan efektif, efisien, dan memiliki dampak positif bagi masyarakat.


Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring daerah binaan di setiap wilayah sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT. Di antaranya adalah monitoring ibu hamil, balita, dan anak yang positif COVID-19 di Jakarta, monitoring fasilitas kesehatan, pembinaan rumah isolasi, audit kesiapan fasilitas kesehatan, dan monitoring ketersediaan APD.


Kolaborasi Lintas Sektor


Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI melibatkan peran seluruh sektor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan COVID-19 sebagai kolaborator untuk mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 dengan masing-masing tugas dan sasaran sebagai berikut:

1. Para Asisten Sekretariat Daerah mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke jajaran masing-masing.

2. Para Kepala Biro Sekretariat Daerah mengoordinir dan memonitor kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.

3. Para Camat dan Lurah:

a. Melakukan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh pegawai di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan;

b. Melakukan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh pegawai di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan;

c. Memastikan penyebarluasan informasi mengenai risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan dan pe- ngendaliannya sampai pada tingkat RT/RW; dan

d. Memastikan terciptanya kepercayaan di masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat jika ada warga yang sakit dan faktor risiko.

4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah:

a. Membantu penyebarluasan informasi risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran;

b. Menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/ POLRI, rumah sakit dan seluruh perangkat daerah terkait; dan

c. Memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga.

5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk Warga Negara Asing yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik:

a. Membantu menyebarluaskan informasi mengenai risiko penularan COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran;

b. Mempublikasikan risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan dan pengendaliannya melalui media internal dan videotron yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan

c. Menjalin hubungan kerja sama dengan lintas sektor dan media massa untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya.

7. Dinas Kesehatan:

a. Melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya;

b. Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya di tingkat Provinsi;

c. Menyusun rencana kontijensi di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan unsur TNI/ POLRI, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah terkait;

d. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi risiko penularan infeksi COVID-19;

e. Bersama puskesmas melibatkan peran serta masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19 di masyarakat;

f. Melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.

8. Seluruh SKPD/ UKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan wewenangnya.


Pembelajaran


Jika melihat gugus tugas nasional, data terkecil adalah di tingkat kota, yang berbeda dengan DKI Jakarta, yang punya data sampai level kelurahan yang bisa cepat diakses. Maka, Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan incidence rate (IR) tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan menjadi bagian yang harus dievaluasi, termasuk kecepatan laju IR- nya. Hal ini penting dilakukan karena PSBB total tidak bisa diberlakukan terus, sehingga Pemprov DKI Jakarta harus punya semacam emergency drill yang lebih kecil sifatnya, agar dapat dilakukan semacam lockdown, atau pengendalian ketat di suatu wilayah.


Kini, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pelaporan laju IR seminggu sekali dan dua minggu sekali. Dasar laju IR tersebut dikeluarkan sampai level kelurahan, kemudian tim gugus tugas tingkat kota bersama puskesmas kecamatan dan tim gugus tugas tingkat kelurahan dan RW memilih RW yang paling berisiko tinggi, yang ditetapkan dalam keputusan rapat di tingkat level mereka. Kemudian, muncullah RW yang harus diawasi dengan ketat untuk menghindari terjadinya kelengahan. Pemprov DKI kini terus menyuarakan bahwa PSBB yang diterapkan belum selesai, tetapi ada beberapa masa transisi yang perlu lebih diperhatikan dibanding yang lain. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan perencanaan dengan modelling atau perkiraan kasus, yang tidak dilakukan oleh provinsi lain.


Di sini, pengawasan ketat tetap dilakukan. Tentu tak berarti dilakukan total lockdown atau karantina total di RW. Kini, setiap Senin Dinkes bersama tim gugus tugas tingkat provinsi melakukan rapat evaluasi dengan setiap tatanan, mempresentasikan progres kebijakan yang dibuat untuk dilakukan intervensi yang lain sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.


Itulah beberapa strategi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai pembelajaran penanganan COVID-19 secara terpadu. Dengan penanganan COVID-19 secara terpadu, di antaranya planning, testing, tracing, treating, reporting, monitoring, dan evaluating, DKI Jakarta terus melakukan beragam kegiatan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, dengan harapan bisa menjaga keselamatan warga.


Berbagai upaya mewaspadai, revitalisasi, dan inovasi dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Januari 2020 melalui sedikitnya 40 surat edaran kepala dinas, instruksi gubernur, dan peraturan gubernur, tetapi hingga saat ini jumlah kasus harian masih tinggi (berkisar 200 hingga 400) dan tentunya angka kumulatif kasus positif meningkat dengan tajam. Di sisi lain, pelonggaran kegiatan ekonomi, yang menggulirkan dinamika aktivitas masyarakat, meskipun dengan imbauan agar lebih mematuhi protokol kesehatan, berkonsekuensi terhadap besarnya potensi terjadinya risiko penularan dan penyebaran COVID-19.


Banyaknya kendala dan tantangan yang datang silih berganti dan terjadi setiap hari tersebut membuat pandemi COVID-19 terlihat masih sulit diprediksi kapan akan berakhir. DKI Jakarta tidak punya pilihan, selain tetap berusaha mencegah penyebaran COVID-19 ini.

31 Juli 2021 Bersama Gubernur DKI Jakarta menyelenggarakan vaksinasi dosis 1 bagi 2.000 jiwa masyarakat Pecinan Jakarta Barat


28 Agustus 2021 Usai menyelenggarakan vaksinasi dosis 2 bagi 2.000 jiwa masyarakat Pecinan Jakarta Barat

9 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page