Sumber: Kosadata
Implementasinya belum optimal karena belum ada kebijakan yang menaungi secara terintegrasi Dadang Solihin, Deputi Gubernur DKI
KOSADATA – Transaksi digital mulai diterapkan di beberapa sektor di DKI Jakarta, termasuk pariwisata. Hal itu disampaikan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Budaya dan Pariwisata Dadang Solihin saat mengikuti Digital Leadership Academy yang diselenggarakan Kemenkominfo RI beberapa waktu lalu. Selama 3 minggu Dadang mengikuti pelatihan secara virtual yang sebagian besar nara sumbernya adalah para Guru Besar dari Tsinghua University China dengan studi kasus negeri China dan materi pelatihan tentang Digital Transformation with 5G & AI, Digital Economy, Smart Tourism, Block Chain, Business Model Innovation, Financial Technologies, dll. Dadang menuturkan, DKI Jakarta memiliki pertumbuhan kinerja pariwisata yang baik sebelum Pandemi Covid-19. Demikian itu, kata Dadang, ditandai dengan peningkatan Pariwisata, Hotel dan Restoran (PHR) dan dominasi minat wisatawan mancanegara menuju DKI Jakarta. “Selama Pandemi Covid-19, sektor pariwisata ikut terdampak, jumlah wisatawan pada tahun 2020 menurun. Tapi pada tahun 2021, kinerja pariwisata mulai pulih melalui penerapan tata kehidupan Normal Baru, salah satunya digitalisasi transaksi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/11/2021). “Tapi, implementasinya belum optimal karena belum ada kebijakan yang menaungi secara terintegrasi,” sambungnya.
Dadang Solihin (merah) bersama Menparekraf RI Sandiaga Salahudin Uno (biru) saat berada di kawasan wisata budaya Setu Babakan, Jakarta Selatan.
Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL) DKI Jakarta ini menyampaikan bahwa guna mendukung pariwisata di Jakarta lebih adaptif terhadap era transformasi digital, pihaknya pada agenda DLA yang diikuti berbagai kalangan tersebut merekomendasikan penerbitan Peraturan Gubernur DKI tentang Penerapan Transaksi Digital dalam Pengembangan Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta untuk tahap awal. “Diperlukan kebijakan Penerapan Transaksi Digital dalam Pengembangan Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta yang memadukan aturan – aturan eksisting agar dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya. Sebagai gambaran umum, lanjut Dadang, industri kepariwisataan di Indonesia, baik skala nasional hingga provinsi telah memiliki kebijakan, diantaranya rencana strategis untuk memanfaatkan teknologi sebagai sarana penerapan arah kebijakan. Lebih lanjut mantan petinggi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini menyampaikan bahwa secara terpisah, transaksi digital telah diatur dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indoensia 2025 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. “Maka, diperlukan kebijakan yang terintegrasi,” tegasnya. Beberapa alternatif kebijakan yang diusulkan, sambung Dadang, diantaranya penerbitan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pengembangan Industri Pariwisata berbasis Digital, penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengembangan Industri Pariwisata berbasis Digital dalam Pembangunan Daerah, serta penerbitan Peraturan Gubernur DKI tentang Penerapan Transaksi Digital dalam Pengembangan Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta. “Penerbitan aturan dimaksud berpotensi meningkatkan kontribusi pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap PDB, mendukung sasaran Indonesia untuk meningkatkan kontribusi ekonomi digital dari 3,2% tahun 2020 menjadi 4,7% tahun 2024,” pungkasnya.
Comments