top of page
Search
Writer's pictureDadang Solihin

DRD DKI: Memori Jabatan Dr. Dadang Solihin, SE, MA

Updated: Aug 31, 2021

Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta

Periode 2018-2022


Sumber: Slideshare


I. PENDAHULUAN

Untuk mendukung arah pembangunan yang berlandaskan kemampuan IPTEK dan keunggulan kompetitif, pemerintah membentuk Dewan Riset Nasional (DRN) yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. DRN adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk Pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Seperti halnya pemerintah pusat, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Riset Daerah (DRD), yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya. Tujuan pembentukan DRD adalah untuk menstimulasi, memfasilitasi serta mensinergikan unsur kelembagaan dan kegiatan, sumber daya dan jaringan Iptek di daerah dalam rangka merumuskan masukan bagi penyusunan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.

Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 268 Tahun 2014. Keanggotaan DRD sendiri diangkat dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2019 tentang Penetapan Anggota Dewan Riset Daerah Periode 2018-2022 setelah melalui proses seleksi, dan dilantik oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 Maret 2019.

Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2019 telah dilaksanakan Rapat Pleno Anggota DRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2022 untuk yang pertama kalinya dan menghasilkan keputusan untuk mengangkat Dr. Dadang Solihin, S.E., M.A. sebagai Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2022 sekaligus dengan Sunarsip, Ak.M.E sebagai Wakil Ketua dan Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T, M.Sc, PhD. sebagai Sekretaris.

Dalam perkembangannya, Ketua DRD Dr. Dadang Solihin, S.E., M.A. diangkat sebagai Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/TPA tanggal 28 Agustus 2019. Secara definitif, Dr. Dadang Solihin, S.E., M.A. dilantik sebagai Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 September 2019. Sehingga, demi kelangsungan organisasi Dewan Riset Daerah maka perlu ada penyerahan tongkat estafet kepemimpinan DRD kepada Ketua yang baru.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Upaya penulisan Memori Jabatan Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2018-2022 ini, berkaitan dengan sasaran yang ingin dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Riset Daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 268 Tahun 2014 dan sesuai dengan Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/DRD-DKI/V/2019 tentang Pedoman Prosedur dan Tata Tertib Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun maksud dan tujuan yang hendak dicapai dari penulisan Memori Jabatan ini, antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai implementasi pertanggung-jawaban yang dibebankan kepada Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2018-2022, yang berkaitan dengan pelaksanaan “tugas dan fungsi”, serta aktivitasnya selama 6 (enam) bulan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2019 sampai tanggal 11 September 2019.

  2. Sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan kebijakan untuk Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta selanjutnya, dengan mengkaji hasil-hasil yang diperoleh yang tertuang dalam Memori Jabatan tersebut, dimana hasil-hasil yang dianggap baik bisa diteruskan, sedangkan yang dianggap belum baik dapat sebagai bahan yang perlu disempurnakan.


III. HASIL KEGIATAN


III.1 Tugas dan Fungsi Ketua DRD

Ketua DRD mempunyai tugas memimpin DRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua DRD mempunyai fungsi:

  1. Membina, mengawasi, mengarahkan dan mengendalikan Badan Kelengkapan Organisasi DRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, menetapkan prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan tata tertib dan tata kerja DRD, menetapkan rencana dan program kerja, menetapkan pedoman prosedur pelaksanaan kegiatan, memimpin Sidang Pleno DRD, memimpin Rapat Pimpinan (Rapim), memimpin Rapat Kerja DRD;

  2. Memetakan kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan strategis daerah dan menyusun rencana kerja DRD;

  3. Menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan DRD;

  4. Memimpin Rapat Khusus Badan Pekerja DRD;

  5. Menjalin serta menyelenggarakan kerja sama DRD dengan mitra kerjanya dan lembaga riset lain di tingkat Daerah atau Nasional;

  6. Mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelasanaan program kegiatan DRD.

Berdasarkan tugas dan fungsinya, maka selama menjabat, Ketua DRD telah melaksanakan 11 kali rapat pleno, 11 kali rapat BP dan 8 kali rapat pimpinan dan telah menghasilkan sebanyak 15 Surat Keputusan yaitu:

  1. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/01/DRD-DKI/III/19 tentang Susunan Pengurus DRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2022

  2. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/02/DRD-DKI/III/19 tentang Susunan Keanggotaan Komisi dan Badan Pekerja DRD Provinsi DKI Jakarta

  3. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/03/DRD-DKI/III/19 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Sekretariat DRD Provinsi DKI Jakarta

  4. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/04/DRD-DKI/IV/19 tentang Pedoman Prosedur dan Tata Tertib Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta

  5. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/05/DRD-DKI/IV/19 tentang Pelaksanaan Kegiatan Komisi-Komisi dan Badan Pekerja DRD Provinsi DKI Jakarta

  6. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/06/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksanaan Implementasi Penguatan dan Pemberdayaan Komunitas RT/RT

  7. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/07/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Strategi Kolaborasi Kawasan Jabodetabekjur

  8. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/08/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Dampingan Kerjasama Bantuan Luar Negeri

  9. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/09/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Alternatif Solusi Permasalahan Sosial-Ekonomi Kawasan Perbatasan Provinsi DKI Jakarta dengan Kab/Kota sekitar

  10. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/10/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Peningkatan Peran Industri Kreatif, Kecil dan Menengah yang Ramah Lingkungan dalam Menjamin Keamanan Pangan dan Mengembangkan Pariwisata (Edu-Wisata)

  11. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/11/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Kajian Elevated Arterial Road Network (EARN)

  12. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/12/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksanan Kegiatan Kajian Strategis Transit Oriented Development (Lanjutan)

  13. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/13/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Penghuni Rumah Susun Jakarta (Lanjutan Kajian 2018)

  14. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/14/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Kesiapan Pemprof DKI Jakarta dalam Menyongsong Bonus Demografi

  15. Surat Keputusan Ketua DRD Provinsi DKI Jakarta Nomor SK/15/DRD-DKI/VI/19 tentang Pembentukan Pelaksana Kegiatan Revitalisasi BUMD.

Selain itu, semasa jabatannya Ketua DRD DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai SKPD dan Stakeholder, melakukan audiensi ke berbagai pihak dalam rangka sosialisasi dan menjalin kerja sama. Di antara berbagai stake holder tersebut, yang sudah menyepakati nota kesepahaman dengan DRD yaitu:

  1. Ikatan Alumni Lemhannas RI PPRA 49 (IKAL 49), Kesepakatan Bersama Nomor: 01/DRD.MoU/03/2019

  2. Perusahaan Daerah Air Limbah Jakarta (PD PAL Jaya), Kesepakatan Bersama Nomor: 02/DRD.MoU/03/2019

  3. Perkumpulan Alumni Rancang Kota ITB (ARKI), Kesepakatan Bersama Nomor: 003/DRD.MoU/04/2019

  4. PT. Transportasi Jakarta, Nota Kesepahaman Nomor: 04/DRD.MoU/05/2019

III.2 Susunan Organisasi DRD

Keanggotaan DRD Provinsi DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 143/2019 tentang Penetapan Anggota DRD Provinsi DKI Jakarta. Secara keseluruhan anggota DRD berjumlah 37 orang anggota yang terbagi ke dalam empat Komisi, dengan susunan organisasi sebagai berikut.


Ketua: Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA,

Wakil Ketua: Sunarsip, Ak., M.E,

Sekretaris: Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T., M.Sc., Ph.D, ditambah Sekretariat.

Komisi I

Bidang Pemerintahan

Ketua: Drs. Isroil Samihardjo, M.Def.Stud.

Sekretaris: Drs. Eman Sulaeman Nasim, M.H

Anggota:

  1. Dr. Ir. Aisa Dokmauly Tobing, M.Sc., M.CP

  2. Dr. H. Dadang Solihin, S.E., M.A.

  3. Heru Susetyo, S.H., L.L.M., M.Si., Ph.D.

  4. Dr. Ing. Widodo Setiyo Pranowo, S.T., M.Si

  5. Roestiandi Tsamanov

  6. Ubaidillah, S.P., M.S.E

  7. Arie Mufti, S.T

Komisi II Bidang Perekonomian

Ketua: Teddy Rionald Bachtiar, S.T

Sekretaris: Ir. Emir Riza Avialda, M.B.A

Anggota:

  1. Sunarsip, Ak., M.E

  2. Dr. Ir. Jaizuluddin Mahmud, M.T

  3. Gilang Satriya Adhi Utama, S.Si., M.B.A

  4. Anang Kelanajaya Umaedi, S.E., Ak., M.B.A.

  5. Dr. Ir. Susi Yunia R. Sanie Herman, M.Si

  6. Berly Martawardaya, S.E., M.Sc

  7. Dr. Djoni Hartono

  8. Khoirunurrofik, Ph.D.

  9. Dr. H. Faransyah Agung Jaya, S.E., M.S.F.

  10. Andi Rahmah, S.T., M.T

Komisi III Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup

Ketua: Ibnu Tadji H. Nurwendo

Sekretaris: Iwan Setiawan

Anggota:

  1. Dr. Ir. Ady Rizalsyah Thahir, M.A

  2. Ir. Priyadi Priyautama Ignatius, M.Si

  3. Ir. Muhammad Fausal Kahar

  4. Prof. Dr. Nurul Taufiqu Rochman, B.Eng. M.Eng, Ph.D

  5. Suwardi Hagani, S.S

  6. Joko Adianto, S.T.,M.Ars., Ph.D

  7. Adhamaski Pangeran, S.T

Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat

Ketua: Erick Yusuf

Sekretaris: Sukma Widyanti, M.Si

Anggota:

  1. Prof.dr.Pratiwi Pujilestari Sudarmono, Ph.D., Sp.M.K.(K)

  2. dr. Eddi Junaidi, Sp.O.G. S.H., M.Kes

  3. Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T., M.Sc., Ph.D

  4. Dr. Chotib, M.Si

  5. Mohamad Soleh Nurzaman, S.E., MIDEc., Ph.D

Badan Pekerja (BP)

Ketua: Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, S.T., M.Sc., Ph.D

Sekretaris: Dr. Ir. Aisa Dokmauly Tobing, M.Sc., M.CP

Anggota:

  1. Prof.dr.Pratiwi Pujilestari Sudarmono, Ph.D., Sp.M.K.(K)

  2. Dr. Ir. Susi Yunia R. Sanie Herman, M.Si

  3. Dr. Ir. Ady Rizalsyah Thahir, M.A

  4. Ir. Muhammad Fausal Kahar

  5. Ir. Priyadi Priyautama Ignatius, M.Si

  6. Drs. Isroil Samihardjo, M.Def.Stud.

  7. Drs. Eman Sulaeman Nasim, M.H

  8. Teddy Rionald Bachtiar, S.T

  9. Ir. Emir Riza Avialda, M.B.A

  10. Erick Yusuf

  11. Sukma Widyanti, M.Si

  12. Ibnu Tadji H. Nurwendo

  13. Iwan Setiawan

Staf Senior:

  1. Prof.dr.Platiwi Pujilestari Sudarmono, Ph.D., Sp.M.K.(K)

  2. Dr. lr. Aisa Dokmauly Tobing, M.Sc., M.CP

  3. Dr. lr. Susi Yunia R. Sanie Herman, M.Si

  4. Dr. lr. Ady Rizalsyah Thahir, M.A

  5. lr. Muhammad Fausal Kahar

  6. lr. Priyadi Priyautama lgnatius, M.Si


Sekretariat

  1. Dr. Sylvira Ananda

  2. Siska Yunita

  3. Tjandra

  4. Komaruddin Nurizal

  5. Hamdan Qori

III.3. Sarana dan Prasarana


Saat ini DRD Provinsi DKI menempati lantai 8 Gedung Dinas Perumahan di Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat. Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh DRD Provinsi DKI adalah sebagai berikut:

  1. Ruang Komisi 14x15 meter2

  2. Ruang Rapat 31x15 meter2

  3. Ruang Pimpinan 16x18 m2

  4. Ruang Sekretariat 30x4 m2

  5. Empat buah Laptop

  6. Tiga buah Personal Computer

  7. Dua buah Desktop

  8. Dua buah Printer

  9. Dua buah Projector

  10. 16 buah meja besar

  11. 13 buah meja sedang

  12. Empat buah meja kecil

  13. 65 buah kursi

  14. 24 buah lemari kecil

  15. Tujuh buah lemari besar

  16. Lima buah lemari sedang

  17. Satu buah brandkas

IV. PELAKSANAAN DAN PENCAPAIAN KINERJA


A. Pelaksanaan Kegiatan dan Alokasi Dana Tahun Anggaran 2019/2020 sampai tanggal 11 September 2019


Pada tahun 2019 DRD menerima anggaran yang terbagi atas biaya untuk Kajian Telaahan/Kajian Masalah Strategis yang terbagi atas ke-empat Komisi dan BP, Uang Kehormatan Anggota DRD sebagai tenaga ahli/pakar dan operasional sekretariat dan biaya rapat.


I. KAJIAN TELAAHAN / KAJIAN MASALAH STRATEGIS

A. KOMISI PEMERINTAHAN

  1. Penyusunan Strategi Kolaborasi Kawasan Jabodetabekjur. Memotret pola koordinasi dan kerjasama eksisting di kawasan Jabodetabekjur dan mencari pola atau model koordinasi, kerjasama dan tatakelola kolaboratif antar daerah di kawasan Jabodetabekjur yang setara dan efektif menghasilkan rencana strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Dampingan Kerjasama Bantuan Luar Negeri. Bantuan teknis luar negeri memerlukan dana pendamping berupa workshop dan pelaporan yang bertujuan untuk penajaman kegiatan bantuan yang diperoleh Jakarta melalui DRD. Workshop dilakukan dengan pemberi bantuan bersama instansi terkait.


B. KOMISI PEREKONOMIAN & KEUANGAN

  1. Kajian Alternatif Solusi Permasalahan Sosial- Ekonomi Kawasan Perbatasan Provinsi DKI Jakarta dengan Kab/Kota Sekitar. Jika studi sebelumnya (2017) kajian ini mendiskripsikan persoalan sosial ekonomi di perbatasan yang terkait dengan soal pemerintahan maupun tata suang dan lingkungan, Maka pada studi lanjutan (2018) ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan mencari solusi terhadap persoalan perbatasan yang ada. Studi ini melibatkan Peserta Mitra dari Kabupaten/Kota sekeliling Jakarta: 1) Kab Bekasi, 2)Kota Bekasi, 3) kota Depok, 4)Kota Bogor, 5)Kab Bogor, 6)Kota Tangsel, 7)Kota Tangerang, 8) Kab Tangerang

  2. Peningkatan Peran Industri Kreatif, Kecil dan Menengah yang Ramah Lingkungan dalam menjamin Keamanan Pangan dan mengembangkan Pariwisata (Edu-Wisata). Pengembangan Kawasan Sentra Industri Tahu Menjadi Wisata Edukasi Pembuatan Tahu Sehat Ramah Lingkungan & Kuliner Tahu Nusantara. Dengan adanya kawasan ini maka: 1) produsen tahu lainnya dapat belajar pembuatan tahu yang sehat dan aman menggunakan tehnologi yang efisien secara ekonomis, hemat energi dan ramah lingkungan; 2) mengembangkan pemasaran tahu sehat dan aman" standar DKI" dengan cara mengembangkan edu-wisata kuliner tahu sehingga para konsumen tahu dapat melihat proses produksi serta alternatif makanan berbahan tahu dari berbagai daerah nusantara (basotahu, rujak tahu, model, kupat tahu, tahu pong, tahu gejrot, dll); 3) menjustifikasi penyusunan aturan Pemprov DKI tentang 'standar' Tahu yang boleh beredar (diperjual-belikan) di DKI. Melalui pengembangan Kawasan ini merupakan rekayasa sosial untuk merubah perilaku produsen & konsumen tahu melalui 3 tahap: a. di edukasi, b. di bantu, dan c. di paksa melalui peraturan perundangan.

  3. Implementasi Penguatan dan Pemberdayaan Komunitas RW/RT (lanjutan). Implementasi program penguatan dan pemberdayaan komunitas di tingkat RT dan RW dalam hal pengorganisasian stakeholder, untuk mengkoordinasikan dan menginterpretasikan program kegiatan, dalam rangka penerapan program kegiatan baik yang bersumber dari masyarakat maupun program Top Down.

B. KOMISI PEMBANGUNAN & LINGKUNGAN HIDUP

  1. Kajian Elevated Arterial Road Network (EARN) (lanjutan). Identifikasi Prinsip Trase Ruang untuk Jaringan Arteri untuk Prasarana jalan dan Prasarana Angkut Masal (BRT, LRT dan MRT) guna menjamin kelancaran Mobilitas penumpang dan barang yang efisien di Metropolitan Jakarta.

  2. Kajian Strategis Transit Oriented Development (lanjutan). Perumusan Kisi-kisi Strategi Implementasi regulasi kawasan Transit Oriented Development (TOD)

C. KOMISI KESEJAHTERAAN RAKYAT

  1. Kajian Penghuni Rumah Susun Jakarta (lanjutan kajian 2018). Menghasilkan kajian holistik dan komprehensif tentang kehidupan penghuni rumah susun DKI Jakarta dilihat dari berbagai macam perspektif. Mengidentifikasi keterkaitan antara perilaku sehat, aktifitas ekonomi, tingkat pendidikan, pekerjaan, nila budaya, interaksi sosial, kebutuhan informasi para penghuni rumah susun serta sistem pendataan penghuni rumah susun. Menghasilkan dokumen rencana strategis dan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan rumah susun Jakarta

  2. Kajian Kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam Menyongsong Bonus Demografi. Merancang Pusat Pelatihan Bisnis berbasis Teknologi Informasi dan Komunikas dan Bahasa Internasional "Membangun Budaya Riset di kalangan Remaja.Diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN membuka keran persaingan antara pembisnis dan tenaga kerja negara Asia Tenggara. Untuk itu diperlukan strategi untuk menghadapinya dengan cara menciptakan sumber daya manusia Indonesia, khususnya yang berada di Jakarta, yang berkualitas untuk maampu bersaing dengan SDM dari negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Singapura dan Filipina.

TIM BADAN PEKERJA / AD HOC

  1. Revitalisasi BUMD. Jakarta sbg kota metropolitan yg berstatus Ibukota NKRI, memerlukan BUMD yg kuat yg mampu bersaing secara Internasional, Utk itu diperlukan kesatuan gerak BUMD dibidang tertentu yg lebih kuat modal, profesional & berdaya saing internasional.

D. Rencana Kegiatan dan Perkiraan Alokasi Dana Kegiatan 2020/2021

KAJIAN TELAAHAN / KAJIAN MASALAH STRATEGIS

A. KOMISI PEMERINTAHAN

  1. "Kajian Strategis Smart City". Evaluasi kelembagaan sistem pelayanan berbasis smart city yang sudah ada bersama unit terkait, serta Penyusunan sistem pelayanan untuk mencapai tujuan pembangunan Provinsi DKI Jakarta sebagai Smart City

  2. Kajian Penyusunan Strategi terkait Peningkatan Daya Saing Global dan evaluasi pola Kerjasama Luar Negeri. Penguatan kerjasama Internasional dan untuk meningkatkan citra kota Jakarta, kompetisi dan mengisi Program Kerjasama Internasional termasuk memfasilitasi tindak lanjut MOU Sister City

  3. Kajian Penyusunan Strategi Kolaborasi Antar Daerah / Kelembagaan dan Memangku Kepentingan. Memotret Pola Kolaborasi dan mencari pola atau model kolaborasi dan tata kelola kolaborasi antar daerah / kelembagaan dan para Pemangku Kepentingan Pembangunan di Jakarta dan Jabodetabek yang setara dan spektif, yang menghasilkan rencana strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan Induk NKRI.

  4. Kajian Pilot Project Pemberdayaan RW/RT. Memperkuat Komunitas Spatial (RT/RW) agar menjadi organisasi warga (civil society) yang mampu mengerahkan potensinya untuk membangun kualitas sosial dan komunitasnya secara mandiri, bukan semata-mata menjadi alat birokrasi kelurahan.Cara yang dilakukan adalah melalui peningkatan kualitas kepemimpinan Organisasi RT/RW.

  5. Kajian Sistem Pengelolaan Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibukota NKRI. Sejalan dengan revisi UU 29/2007 tentang Ibukota, dibutuhkan masukan dan rekomendasi mengenai Sistem Pengelolaan Pemerintahan Provinsi sebagai Ibukota NKRI menyangkut tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan pemukiman, transportasi, industri dan perdagangan, dan pariwisata yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

  6. Kolaborasi Pelaksanaan Kompetisi Innovasi dan Research. Untuk memperoleh SDM berbakat dan meningkatkan kwalitas penelitian serta menggali berbagai Innovasi berbagai bidang pembangunan sesuai Visi Misi Pembangunan Jakarta.

B. KOMISI PEREKONOMIAN & KEUANGAN

  1. "Kajian Optimalisasi Implementasi Pergub 102 2018 dan Sinegritasnya dengan SDGs". Dengan diterbitkannya Pergub Kewirausahaan dengan adanya program Pemerintah Pusat yaitu SDGs maka perlu dilakukan FGD dan Seminar Membahas Pergub 102 Tahun 2018 dan Korelasi terhadap Program SDGs dalam mendukung target Pemprov DKI Jakarta menciptakan Kewirausahaan baru sebanyak 200.000 dalam 5 tahun. Tujuan: Hasil dari FGD dan seminar ini akan di ajukan ke SKPD terkait untuk menoptimalisasi peran mereka dalam mencapai target 200.000 wirausaha baru dan juga peran Pemprov DKI sebagai lokomotif dan sinegritas kewirausahaan dengan tenaga Daerah lainnya. Dan Juga peran pelaku UMKM dalam peningkatan ekonomi dan pendapatan Daerah Khususnya DKI Jakarta.

  2. Kajian Efektifitas Mekanisme Penetapan Tarif dalam Mendorong Efisiensi Operasional BUMD Tranportasi di Jakarta. Deskripsi ,Keinginan Politik Pemprov DKI dalam menjadikan sistem angkutan umum massal sebagai tulang punggung sistem Transportasi di Jakarta sudah selayaknya mendapat dukungan semua pihak. Perbedaan besaran biaya operasional dibandingkan dengan kemauan dan kemampuan warga Jakarta untuk membayar dan menggunakan jasa layanan sistem angkutan umum massal ini menjadi dasar penentuan besaran subsidi yang menjadi beban Pemprov DKI. Diharapkan efisiensi pengelolaan operasional yang dilakukan BUMD Transportasi yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, menjadi bagian optimalisasi subsidi untuk pemenuhan kebutuhan warga lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Tujuan, Penelitian ini bertujuan untuk: a). Mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan inefisiensi dalam penoperasian sistem angkutan umum yang dikelola BUMD Transportasi b).Melakukan analisis terhadap berbagai faktor kendala tersebut. C). Memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam upaya meningkatkan kinerja BUMD Transportasi di Jakarta

  3. Kajian Pengembangan Jakarta Sebagai Kota Ramah Investasi dan Usaha. Dengan mempertimbangkan posisi Jakarta dalam peringkat EODB, pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan upaya untuk mendorong perbaikan iklim bisnis sehingga pemeringkatan EODB DKI menjadi lebih baik. Dengan kegiatan ini diharapkan mendapatkan masukan dan respon pelaku usaha terkait dengan regulasi yang ditetapkan sebelumnya. Tujuan: Kajian ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan respon dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya, agar usaha mendorong peningkatan peringkat OEDB DKI Jakarta dapat tercapai.

  4. Kajian Upaya Peningkatan Kinerja BUMD. DKI Jakarta banyak memiliki BUMD yang standart kinerjanya belum memuaskan baik dari sisi pelayanan, bisnis, maupun pelayanan kepada masyarakat. Tujuan: BUMD perlu ditingkatkan perannya dalam 1. GCG memastikan terselenggaranya Good Coorporate Governance. 2. Peningkatkan kualitas pelayanan, 3. menyumbang deviden untuk APBD DKI Jakarta.

  5. Evaluasi Pengoperasian Moda Raya Terpadu (MRT) dan LRT. MRT sebagai sarana angkutan publik di Jakarta perlu evaluasi penyelenggaraan setelah satu tahun beroperasi, sehingga semakin menjadi pilihan utama warga Jakarta dalam mobilitas rutin harian. Tujuan: Mengetahui permasalahan dan keluhan warga Jakarta terhadap pelayanan MRT dan LRT sejak dioperasikan.

  6. Kajian Ketahanan Pangan Jakarta. DKI Jakarta merupakan daerah yang kebutuhan pangannya hampir seluruhnya di pasok dari luar Jakarta, pada kondisi saat ini DKI Jakarta juga merupakan sentra perdagangan komoditas pokok keseluruh Indonesia. Melihat potensi dan permasalahan yang ada sudah saatnya DKI Jakarta memiliki sistem informasi monitoring pangan yang memantau seluruh pergerakan suplai dan demand pangan tersebut. Tujuan: 1. Untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam monitoring dan Evaluasi pergerakan komoditas pangan 2. Upaya menjamin ketahanan Pangan DKI Jakarta, 3. Upaya pencegahan Inflasi berbasis Pangan

  7. Kajian Optimasi Pengelolaan Air Bersih Jakarta. Kebutuhan air bersih warga Jakarta belum semuanya terpenuhi Sekitar 40% warga Jakarta belum mendapatkan air bersih. Disatu sisi, teknologi pengolahan air telah berkembang dan memungkinkan utk menjadi solusi terhadap permasalahan tersebut. Namun dlm implementasinya, penerapan teknologi ini menghadapi berbagai tantangan antara lain pembiayaan dan manajemen pengelolaannya, baik dlm pembangunan maupun pengoperasiannya. Kegiatan ini akan mengkaji terobosan solusi permasalahan air bersih yang terpadu, antara warga di daerah yg sulit terjangkau air bersih, dengan pengguna air di industri dan perhotelan. Tujuan: 1. Rekomendasi optimasi pengelolaan sumber daya air Jakarta, 2. Rekomendasi Pengolahan air bersih daerah pesisir, 3. Rekomendasi pengelolaan air bersih termasuk pemanenan air hujan di sektor industri dan perhotelan, perkantoran, permukiman (rusun dan perumahan).

  8. Kajian Pengembangan Jakarta Hemat Energi (Green City). "Jakarta hemat energi adalah suatu model kawasan dimana penggunaan energi dapat diminimalisir tanpa mengurangi aktifitas, produktifitas, tingkat kenyamanan, fungsi dan layanan sarana dan prasarana yang ada. Penggunaan energi di suatu kota, baik itu merupakan kawasan perumahan, industri ataupun perkantoran, dapat ditekan melalui disain kawasan yang baik dengan mempertimbangkan aspek mikroklima, tata ruang, ruang terbuka hijau, pemanfaatan energi terbarukan, penerapan sarana dan prasarana hemat energi sertai penerapan aspek manajemen energi di kawasan tersebut." Tujuan: Mengkaji pengembangan model dan disain kota hemat energi untuk kota Jakarta.

  9. Kajian Peningkatan PAD Jakarta Berbasis Industri Kreatif dan Digital. Investasi infrastruktur yang masih di Jakarta di maksudkan untuk mengembangkan ekonomi di Jakarta, dengan investasi tersebut maka tercipta banyak peluang bagi Pemprov DKI untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya antara lain yang berbasis industri kreatif dan digital. Tujuan: Mendapatkan alternatif pendapatan daerah yang berbasis industri kreatif dan digital sebagai hasil dari investasi infrastruktur digital DKI Jakarta.

  10. Kajian Peningkatan Layanan Transportasi Terpadu melalui Electronic Fare Collection EFC. Transportasi masal Terintegrasi DKI Jakarta membutuhkan sebuah sistem yang dapat membuat seamless transpotation, tarif terintegrasi dengan teknologi transportasi dan teknologi pembayaran non tunai dari setiap moda transportasi masal DKI saat ini dan kebutuhan masa depan. Sistem Pembayaran biaya transport atau Fare Collection menjadi basis data untuk Pemantauan dan analisa operasional seluruh moda transportasi masal DKI sehingga pemprov DKI dapat mengambil kebijakan yang tepat. Sistem ini juga harus memudahkan masyarakat dalam menggunakan dan berpindah moda transportasi masal di seluruh wilayah Jakarta dengan tarif yang murah. Tujuan: Merancang tata kelola integrasi pembayaran transportasi terpadu DKI EFC

C. KOMISI PEMBANGUNAN & LINGKUNGAN HIDUP

  1. Kajian Implementasi Pembangunan & Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi di Jakarta. Perbedaan pemahaman karena terkendala oleh aspek komunikasi, kesenjangan kewenangan, dan kepentingan, serta pemahaman terhadap hal-hal yang bersifat rinci dan teknis. Tujuan: sebagai sebuah proses yang utuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengelolaan, maka perlu transparansi dari semenjak program dimulai. Kerumitan permasalahan dapat diidentifikasi selama tahapan implementasi.

  2. Kajian Integrasi Circular Economy dalam Pengelolaan Urban Waste. "Dari 7000-an ton sampah terangkut per hari, 39% nya adlh sisa makanan, 33% plastik. Jmlh tsb berasal dr rmh tangga sebanyak 48%, pasar tradisional 24%. Sampah diangkut dlm keadaan heterogen tercampur. Plastik bs langsung dijual, tetapi sisa makanan tidak shg membthkan penanganan. Metoda yg dpt dilakukan adlh dg cara konversi food waste to product." Tujuan: penanganan sampah yg ramah lingkungan, pembuatan sistematika pilah-olah sampah yg merupakan bgn integral dr kegiatan pengelolaan urban waste, pemodelan metoda konversi sampah sisa makanan mjd pakan (ikan, unggas), penciptaan peluang wirausaha.

  3. Kajian Format & Substansi Rencana Detail Tata Ruang – PZ. Evaluasi penerapan RDTR-PZ selama 4 tahun, sbb: 1) substansi RDTR-PZ sulit dimengerti arsitek/perencana kota 2) penerapannya kaku/rigid banyak kendala 3) evaluasi menunggu 5 tahunan 4) peruntukan & pemanfaat yg dinamis sulit dikendalikan. PemProv DKI tdk mampu melakukan pengawasan sesuai kehendak RDTR-PZ. Tujuan: mendorong SKPD urusan penataan ruang, khususnya Dinas CiTaTa utk merumuskan format dan substansi RDTR-PZ yg lbh akomodatif, sederhana, jelas, tanpa meninggalkan visi misi RTRW Jakarta 2030, RPJPD 2025, RPJMD 2017-2022

  4. Kajian Pengembangan Rumah Susun Bertingkat Terbatas di Zona Pemukiman. "Bermula dari data Backlog Nasional Perumahan yang mencapai 11 juta lebih, sementara 49 % warga Jakarta blm punya Rumah sendiri, maka diperlukan sebuah Terobosan yang Revolusioner untuk memberikan solusi bagi warga jakarta untuk memiliki Rumah di jakarta. Gap Kaya Miskin, semakin lebar, menyebabkan penumpukan Ekonomi pada beberapa kelompok pengusaha Properti saja. Selama ini kendala utama dalam menyediakan Perumahan adalah : Tanah, Dana dan SDM yang terbatas." Tujuan: 1)Melakukan tinjauan strategis terhadap RDTR-PZ meliputi GSB, KLB, KDB, ketinggian bangunan, dll di zonasi perumahan. 2) Kajian sejauh mana kepemilikan SHMSRS di rumah tapak bertingkat dapat diterapkan sebagaimana yang diatur untuk Rumah Susun dengan acuan UU no. 20/2011 Tentang Rumah Susun 3) Rekomendasi kebijakan pembangunan rumah susun dengan ketinggian terbatas di Zonasi Perumahan bisa mengatasi backlog kebutuhan rumah bagi warga Jakarta.

  5. Kajian Pengembangan Ruang Non Wisma dan Karya. "UU no. 1/2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukinan & UU 20/2011 tentang Rusun mengatur tentang Ruang Campuran, namun belum ada aturan pelaksanaan detail sejak dari Perancangan dan Perencanaan untuk mencapai keseimbangan Pembangunan dan Fasos Fasum serta Pengelolaan bersama dalam konsep Partisipatif Kolaboratif . Dilain pihak kita mendapati lahan di Jakarta mahal dan terbatas untuk bisa mengakomodasi fasilitas berdasarkan Perda no.1/2012 & no, 1/2014 tentang RTRW & RDTR-PZ". "Tujuan : Perlu adanya kebijakan yg lebih aplikatif terhadap Ruang ke Tiga agar Fasos Fasum terealisir sesuai standar Tata Ruang. Diperlukan koordinasi lintas sektor dan anggaran yg memadai termasuk partisipasi masyarakat agar tercapai standarisasi secara maksimal. Diperlukan ruang yg berkwalitas terutama pada kawasan Permukiman"

D. KOMISI KESEJAHTERAAN RAKYAT

  1. Kajian Pengembangan "PONDOK ADAB JAKARTA" integrasi program pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan sekaligus pengentasan kemiskinan. Program PONDOK ADAB JAKARTA ini merupakan solusi masyarakat miskin usia pelajar, memastikan anak jalanan atau yang ditelantarkan keluarga tetap memperoleh hak Pendidikan kesehatan, pembinaan mental spiritual dan persiapan dunia kerja. Konsepnya semacam rumah singgah namun programnya semacam kepesantrenan, lengkap dgn klinik kesehatan juga pelatihan-pelatihan kejuruan yg menciptakan lulusan siap kerja. Disesuaikan juga dengan kebutuhan industri (dunia kerja) DKI Jakarta. Tujuan: Hasil dari FGD dan seminar ini akan di ajukan ke SKPD terkait untuk mengoptimalisasi peran mereka dalam menurunkan angka gelandangan dan anak-anak jalanan, anak putus sekolah, serta meningkatan peran Pemprov DKI sebagai lokomotif dalam sinegritas penyaluran bantuan sosial pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dengan lembaga-lembaga lainnya. semisal lembaga amil zakat atau baznas DKI dsbnya dalam format konkrit rumah singgah sekaligus sekolah/pelatihan-pelatihan.

  2. Kajian Perluasan Akses Pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Kajian perluasan manfaat KJP Plus sebagai kartu pelajar universal dengan manfaat berbeda bagi setiap anak

  3. Kajian Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah yang ramah anak dan tahan bencana. "Memastikan bangunan sekolah memenuhi standar/program sekolah ramah anak dan aman bencana. Penyeragaman program siaga bencana di sekolah-sekolah. Review tata letak ruang belajar, bermain, olahraga, kamar mandi, kantin agar masuk kedalam standart sekolah aman, sehat dan ramah lingkungan."

  4. Kajian pengembangan program untuk Lansia dalam Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan program pengabdian. Memberikan masukan untuk perumusan program senior citizen di sekolah dan penyerapan tenaga kerja (misal di BUMD). Ini penting agar warga lansia merasa terperhatikan, selain itu juga sekaligus memberikan aktivitas agar kesehatan lansia otomatis terjaga.

  5. Kajian pelibatan masyarakat dalam upaya preventif, promotif dan pelayanan kesehatan dalam kerangka Universal Health Coverage. Memberikan masukan upaya pelibatan masyarakat dalam penciptaan kota sehat baik terkait penataan lingkungan permukiman terutama di wilayah kumis.

TIM BADAN PEKERJA / AD HOC

  1. 1. Kajian Strategis Kebijakan Pengelolaan Ruang Bawah Tanah untuk Transportasi Massal. Pembangunan transportasi massal bawah tanah membutuhkan regulasi dan pedoman tata laksana yang terkait dengan sarana prasarana transportasi dan proporti pendukungnya.

  2. Dampingan Bantuan Kerjasama Luar Negri (Lanjutan). Bantuan teknis luar negri memerlukan dana pendamping berupa workshop dan pelaporan yang bertujuan untuk penajaman kegiatan bantuan yang diperoleh Jakarta melalui DRD. Workshop/Capacity building dilakukan dengan pemberi bantuan bersama instansi terkait.

  3. Kajian Strategis Kebijakan Tanah Perkotaan. Pelaksanaan Pembangunan memerlukan dukungan kebijakan Pertanahan Perkotaan yang selama ini belum tersedia, yang pada hakekatnya merupakan hal yang prioritas dalam suatu perencanaan dan pembangunan.

  4. Kajian Strategis Penyusunan Agenda Riset Daerah. Sebagai pedoman dan road map pelaksanan kegiatan DRD periode 2019-2022

  5. Pengelolaan Jurnal Riset Jakarta

  6. Pengelolaan Website

  7. Kajian Strategis. Kajian actual yang dibutuhkan sesuai dengan permintaan Pimpinan/ Gubernur


A. KEGIATAN LAINNYA


Selain pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan, telah dilaksanakan beberapa kegiatan strategis sebagai berikut.

  1. Penandatanganan MOU dengan PT PAL Jaya, PT Transportasi Jakarta, dan Perkumpulan Alumni Rancang Kota ITB,

  2. Identifikasi dan Evaluasi BUMD dalam rangka mapping seluruh BUMD di DKI Jakarta dan Menyusun Road Map serta memberi Rekomendasi ke Gubernur,

  3. Talkshow permasalahan aktual bekerjasama dengan Dinas Kominfotik,

  4. Kerjasama dengan SKPD sesuai pembidangan di DRD sebagai pendamping dalam melaksanakan kebijakan/ Rencana Strategi Gubernur,

  5. Kolaborasi dengan SIPD (instansi terkait) dalam rangka penyusunan ARD (Agenda Riset Daerah),

  6. Kerjasama dengan institusi / Lembaga Riset lain baik dalam negeri maupun luar negeri,

  7. Menindaklanjuti Kerjasama Luar Negri dengan CityNet, C40, 100 Resilient Cities, ICLEI seperti pelaksanaan Climate Leadership Program, Building Low Carbon Society and Ambitious Cities,

  8. Peningkatan Program Publikasi dengan update/ mengaktifkan Website DRD, Daily News, Penulisan Policy Brief, Ruang Penulisan Journal, dll,

  9. Melaksanakan Kegiatan DRD Tahun Anggaran 2019, antara lain, Kolaborasi Jabodetabek, Dampingan Penguatan RT/RW, Kerjasama Perbatasan, Peningkatan Industri Kecil, Pemanfaatan Bonus Demografi

  10. Dan lain-lain.

PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN


1. Penyusunan Tata Kerja DRD, yang berisi:

  1. Pedoman Prosedur Pembuatan Produk DRD

  2. Pedoman Prosedur Proses Adopsi

  3. Pedoman Prosedur Pemecahan Permasalahan Aktual Daerah

  4. Pedoman Prosedur Mekanisme Hubungan Kerja DRD dengan Instansi Pusat/Daerah.

2. Penyusunan Tata Tertib DRD, yang berisi:

  1. Pedoman Prosedur Organisasi DRD

  2. Pedoman Prosedur Keanggotaan DRD

  3. Pedoman Prosedur Pengambilan Keputusan DRD

  4. Pedoman Prosedur Keuangan dan Administrasi

3. Analisis Kebutuhan Stakeholders, yang berisi:

  1. Solusi permasalahan yang dihadapi Pemda dalam pembangunan daerah.

  2. Kebijakan litbang dan prioritasnya sesuai dengan kebutuhan industri.

  3. Pemanfaatan IPTEK yang secara signifikan meningkatkan kesejahteraan.

4. Perumusan Kebijakan Strategis IPTEK Daerah

Dokumen Kebijakan Strategis IPTEK Daerah yang berisi rumusan yang mengacu pada Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional IPTEK


5. Perumusan Agenda Riset Daerah 2018-2022

Dokumen yang berisi rumusan prioritas penelitian, pengembangan, dan rekayasa IPTEK daerah.


6. Pemetaan Kegiatan Riset Daerah, yang berisi:

  1. Hasil analisis kemampuan IPTEK serta pertumbuhan kapasitas sarana IPTEK dibandingkan dengan kondisi pada skala nasional dan internasional.

  2. Gambaran dinamika IPTEK daerah sesuai dengan perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

7. Laporan Tahunan 2019

8. Laporan Tahunan 2020

9. Laporan Tahunan 2021

10. Laporan Tahunan 2022

11. Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Tugas 2018-2022


I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

Permasalahan yang dihadapi DRD DKI adalah sebagai berikut:

  1. Status kelembagaan DRD sebagai lembaga non struktural berimplikasi kepada mekanisme anggaran yang seringkali terbatas dan berubah-ubah dan status kepegawaiaan staf sekretariat yang belum jelas.

  2. Kehadiran anggota dalam kegiatan DRD dan konsistensi antara kebutuhan dan prioritas pemda dengan kajian yg dilakukan.

  3. Komunikasi yang kurang intensif, terstruktur dan terjadwal antara DRD dengan mitra, yaitu Bappeda maupun OPD lain dan BUMD.

  4. Keterlibatan dan peranan DRD pada Musrenbangda baik tingkat Kota maupun tingkat Provinsi.

  5. Fungsi pendampingan DRN terhadap DRD masih belum berjalan dengan baik.

  6. Uang Kehormatan untuk angggota DRD terlalu kecil, lebih kecil dari UMR.

  7. Lokasi kantor DRD yang terpisah cukup jauh dari Balai Kota menyebabkan koordinasi dengan OPD terutama dengan Bappeda menjadi kurang efektif.

II. PENUTUP

Demikian Memori Jabatan Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta masa bakti Maret-September 2019 dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Jakarta, 11 September 2019

Dr. Dadang Solihin, SE, MA



LAMPIRAN















29 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page