top of page
Search
Writer's pictureDadang Solihin

Menilik Potensi Ekonomi Kreatif Berbasis Digital

Sumber: Kosadata


Maka dengan hambatan masuk yang rendah, semakin banyak orang yang memulai karier kreatif, baik melalui pekerjaan konvensional maupun usaha lepas wirausaha. Dadang Solihin, Deputi Gubernur DKI

KOSADATA - Sudah hampir dua tahun berjalan seluruh belahan dunia dihantam pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, dampak terberat dari situasi ini adalah terpukulnya sektor ekonomi akibat pemberlakuan sejumlah peraturan guna menekan angka penyebaran virus asal Wuhan, China tersebut.


Satu-satunya jalan untuk tetap bertahan dan melanjutkan aktivitas di tengah kehawatiran terpapar virus itu, hampir semua kalangan memilih menggunakan jalur teknologi digital. Misalnya, pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara virtual. Bahkan, aktivitas ekonomi pun hinga kini lebih didominasi oleh kegiatan berbasis digital. Salah satunya, Ekonomi Kreatif.


Lantas, apa sebenarnya ekonomi Kreatif itu?

Pada bulan April 2021, dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan oleh Institut STIAMI yang dihadiri juga oleh Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno, saya diminta menyampaikan materi terkait Ekonomi Kreatif Berbasi Digital. Saya berpendapat bahwa Ekonomi kreatif bisa jadi sulit untuk dijabarkan karena tidak memiliki definisi standar yang diterima.


Meski demikian, jika merujuk pada Stanford Social Innovation Review, sektor ekonomi ini berada di garis persimpangan antara seni, budaya, bisnis, dan teknologi. Maka, tidak pula berlebihan jika Ekonomi Kreatif diartikan sebagai potensi pendapatan dari kegiatan dan ide kreatif.


Ekonomi kreatif sendiri mencakup karier di bidang fotografi, desain grafis, desain fesyen, pembuatan film, arsitektur, penerbitan, video game dan banyak lagi. Menurut National Assembly of State Arts Agencies, pekerjaan sektor seni dan budaya di Amerika Serikat menyumbang 3% dari semua pekerjaan di AS pada tahun 2015, dengan total 4,9 juta pekerjaan.


Sementara sektor kreatif adalah sumber pertumbuhan penting dalam ekonomi global, dan perdagangan kreatif digital telah meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, khususnya dalam konteks Covid-19.


Nah, sekarang kita coba masuk ke dalam ruang lingkup Digital.

Seperti yang kita ketahui, era 4.0 dan bahkan akan memasuki era 5.0, aktivitas digital seperti sudah mendarah daging dengan kehidupan manusia, terlebih dikalangan Milenial.


Dalam konteks ekonomi, konten digital telah menggantikan barang fisik, misalnya pada musik, buku dan gaming. Aggregator digital seperti Amazon, Apple, Netflix, Spotify, TikTok, dan YouTube telah mendorong pertumbuhan yang cepat dan pendapatan yang beragam untuk streaming, pendapatan yang didukung iklan, dan monetisasi data.


Akibatnya, Pendapatan hak cipta juga meningkat. Pangsa koleksi digital adalah segmen yang tumbuh paling cepat. Meski begitu, ada beberapa masalah yang membayangi ekonomi kreatif berbasis digital ini. Perubahan wajah media digital dan penanganan masalah seperti pembayaran royalti dan pelanggaran hak cipta menjadi perdebatan di industri di seluruh sektor.


Hemat saya, media digital telah secara drastis mengurangi hambatan masuk untuk karya kreatif. Siapa pun dapat memulai situs web dan berbagi video atau media lain dengan relatif mudah. Maka dengan hambatan masuk yang rendah, semakin banyak orang yang memulai karier kreatif, baik melalui pekerjaan konvensional maupun usaha lepas wirausaha.


Menurut saya Ini bukan hal yang buruk, tetapi ini berarti beberapa pembuat konten menghadapi persaingan yang meningkat untuk karya mereka. Hal ini tidak selalu menandakan krisis pekerjaan di sektor kreatif, tetapi mengidentifikasi potensi kesulitan yang berkembang saat industri beradaptasi dengan era digital.


Kemudian berkaitan dengan aggregator. Garis besarnya, aggregator adalah sebuah situs atau web yang mengambil informasi dari berbagai sumber internet dan menampilkannya di satu tempat. Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia tahun 2018, saat ini terdapat 235 perusahaan fintech yang 26 di antaranya bergerak di bidang market aggregator.


Jasa yang ditawarkan oleh perusahaan aggregator diantaranya menghubungkan konsumen (end-user) kepada perusahaan yang memiliki jasa, produk, atau layanan tertentu. Perusahaan aggregator ini kemudian bertugas untuk mengonsolidasi dan menstandardisasi sebelum didistribusikan lewat mekanisme platform digital.


Di tengah arus informasi dan perkembangan teknologi yang kian cepat, perusahaan aggregator bisa menjadi kunci untuk membantu masyarakat menentukan pilihannya terhadap produk, layanan dan jasa yang paling sesuai. Di sisi lain, perusahaan aggregator juga membantu merekatkan banyak aspek dalam ekosistem digital yang mampu bekerja sama dengan ekosistem konvensional, misalnya saja di sektor keuangan.


Dengan demikian, jika pertanyaanya apakah potensi ekonomi kreatif berbasis digital ini besar? Saya jawab, tentu saja. Dalam kegiatan ekonomi model ini, tidak ada lagi pembatas dari segi jarak dan waktu. Misalnya, aktivitas pada market place tertentu. Orang bisa kapan dan dimana saja berjualan asal menguasai betul sistem kerja teknologi saat ini. Target pasarnya kemana saja, seluruh belahan dunia. Nyaris tanpa batas.


Tetapi, peluang tersebut sama besar alias sebanding dengan tantangan yang akan dihadapi. Dalam implementasi ekonomi kreatif ini, setiap individu akan membuka selebar-lebarnya kreasi di dalam dirinya. Maka, setiap orang mempunyai modal yang sama apabila berminat merambah bisnis di bidang kreasi. Namun, tantangan untuk bisa bertahan di industri kreatif ini juga tinggi. Maka, jalan untuk merawat ekonomi kreatif agar terus berjalan dan berkemajuan, sangat dibutuhkan sebuah inovasi.


Pada pungkasnya bahwa prinsip ekonomi kreatif berbasis digital ini, siapapun bisa melakukan apapaun, dimanapun, kapanpun dan kemanapun. Syaratnya, dia harus faham alias melek teknologi, punya kemauan, pandai berkreasi dan gigih berinovasi.


5 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page