Workshop Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia
Gedung Sarinah Jakarta, 26 September 2019
Dadang Solihin
Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata
Pendahuluan
Jakarta sebagai ibukota negara harus memiliki keunggulan bersaing yang terus dibangun dan dikembangkan, yaitu kepariwisataan daerah. Adapun Kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi asset nasional memiliki nilai dan norma sosial budaya yang melandasi pemikiran dan prilaku warganya.
Orang Betawi mengintegrasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga Islam menjadi jati diri orang Betawi. Ajaran itu diekspresikan dalam sikap dan filosofi hidup orang Betawi dalam kesenian, kesusateraan, kenaskahan dan adat istiadat.
Sikap dan filosofi hidup masyarakat Betawi yang memiliki nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur dan sangat penting untuk dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, dan harus dipertahankan keberadaannya walaupun terjadi perubahan global.
Pelestarian Kebudayaan Betawi (Perda 4/2015 Pasal 10 )
Kesenian;
Kepurbakalaan;
Permuseuman;
Kesejarahan;
Kebahasaan dan Kesusastraan;
Adat Istiadat;
Kepustakaan dan Kenaskahan;
Perfilman;
Pakaian Adat;
Kuliner;
Ornamen / Arsitektur; dan
Souvenir/ Cinderamata.
Kewajiban Pemda dan Masyarakat (Perda 4/2015 Pasal 11 )
Mewujudkan iklim kesenian tradisional Betawi dan kontemporer yang sehat, bebas, dan dinamis;
Meningkatkan kesejahteraan dan terlindunginya hak cipta dan hak kekayaan dan intelektual seniman Betawi;
Menata lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian Betawi;
Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian Betawi;
Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan kesenian Betawi;
Mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian Betawi;
Mengembangkan sistem pemberian penghargaan;
Memanfaatkan ruang publik, hotel, tempat perbelanjaan, kantor pemerintahan, gedung kesenian, gedung sekolah dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian Betawi;
Mendorong tumbuhnya industri alat kesenian Betawi;
Merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi; dan
Membina dan memfasilitasi perkumpulan atau paguyuban kesenian Betawi.
Kepariwisataan
Kepariwisataan merupakan suatu kegiatan yang memiliki fungsi strategis dalam menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki daerah untuk saling mendukung, berkembang, dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan kepariwisataan daerah yang bersifat multidimensi dan multisektoral ini harus diarahkan untuk dapat melibatkan dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk pemberdayaan UMKM. Industri Pariwisata DKI (Perda 6/2015 Pasal 18 )
Daya Tarik Wisata à Alam, Budaya, Buatan
Kawasan Pariwisata;
Jasa Transportasi Wisata;
Jasa Perjalanan Wisata;
Jasa Makanan dan Minuman (Kuliner);
Penyediaan Akomodasi;
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
Penyelenggaraan Kegiatan-kegiatan seperti Festival, Karnaval, Parade;
Jasa Pemasaran dan Promosi Destinasi;
Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran;
Jasa Informasi Pariwisata;
Jasa Konsultan Pariwisata;
Jasa Pramuwisata;
Wisata Tirta dan Wisata Bahari; dan
Solus Per Aqua (SPA).
Daya Tarik Wisata
Alam
Kepulauan;
Laut;
Pantai;
Pesisir;
Sungai;
Situ/danau;
Budidaya agro, flora dan fauna; dan
Taman dan hutan kota.
Budaya
Situs peninggalan bersejarah dan purbakala;
Cagar budaya;
Gedung bersejarah;
Monumen;
Museum;
Kampung kebudayaan lokal;
Kegiatan seni dan budaya; dan
Galeri seni dan budaya.
Buatan
Bangunan arsitektur kota;
Bandara, pelabuhan, dan stasiun;
Pasar tradisional;
Sentra perbelanjaan modern;
Tempat ibadah; dan
Tempat-tempat wisata buatan.
Sumber:
Comments