Sumber: Konstruksi Media
Konstruksi Media – Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Dadang Solihin mengatakan, perlu adanya pembahasan bersama antara Gubernur atau Wakil Gubernur, SKPD dan pemangku kepentingan lainnya untuk sinkronisasi program jangka pendek, menengah dan panjang terkait tata kelola lahan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan yang terletak di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pasalnya, dalam kajian Penataan Jakarta Selatan 2021 (Kawasan Hijau Terpadu) yang merupakan KSD 66, tidak mendalami Kawasan Perkampungan Budaya Betawi seluas 289 hektar.
“Untuk menguatkan kembali bahwa Perkampungan Budaya Betawi adalah salah satu Program Unggulan yang harus dituntaskan, maka perlu dimasukan kembali dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) secara menyeluruh (289 hektar),” kata Dadang yang hadir mewakili Gubernur DKI Anies Baswedan dalam acara Peninjauan dan Penilaian 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 bersama Menparekraf RI Sandiaga Salahudi Uno di Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Menurut Dadang, masih dibutuhkan lahan pendukung pengembangan Budaya Betawi, baik untuk penataan warung-warung, lahan parkir, fasilitas sosoal, fasilitas umum dan lainnya. Ia menyebutkan bahwa lahan-lahan yang berpeluang dan dibutuhkan masih tersedia.
“Lahan seluas +1,5 hektar milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dapat dimanfaatkan untuk melokalisir Pedagang dan parkir pengunjung (sesuai Master Plan 2021),” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Dadang, Perkampungan Budaya Betawi belum memiliki Master Plan atau Rencana Induk yang definitif sebagai rujukan semua pihak dalam tata kelola maupun pembangunan lokasi tersebut.
“Salah satu rekomendasi dari kajian Perkampungan Budaya Betawi tahun 2019 yakni perlu dibuatkan Intruksi Gubernur tentang Master Plan tersebut. Saat ini Pemprov DKI baru memiliki Master Plan Komfrehensif tahun 2012 yang merevisi Master Plan pada awal tahun 2000 lalu,” ungkapnya.
Dadang, yang pernah menjadi ketua Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta menyampaikan, dalam konsep tata kelola Perkampungan Budaya Betawi perlu koordinasi semua pihak, baik pemerintah maupun swasta melalui UPK Perkampungan Budaya Betawi dan Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi.
“Forum pengkajian dan pengembangan perkampungan Betawi Setu Babakan (forum jibang) harus berkolaborasi dengan dewan riset daerah (DRD) DKI,” ungkapnya.
“Agar apa yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan konsep budaya Betawi (tidak keluar dari kepatutan budaya). Saat ini masih terasa koordinasi lintas sektoral belum maksimal,” lanjutnya.
Selain itu, ucap Dadang, perlu adanya pengawasan dan pengendalian dalam pembangunan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, kondisi yang ada saat ini cukup memprihatinkan. “Selain banyaknya cluster yang sama sekali tidak bernuansa Betawi juga pembangunan yang tidak sesuai dengan Pergub 151 tahun 2007, utamanya di zona dinamis,” pungkasnya.
Diketahui, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan yang terletak di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu masuk kategori 50 besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia.
“Rangkaian kegiatan Anugrah Desa Wisata 2021 sudah melalui beragam tahapan mulai dari kurasi, berdasarkan penilaian dewan kurator terhadap 7 kategori penilaian Klasifikasi desa wisata dan kelengkapan data melalui website jadesta.com,” kata Menparekraf RI Sandiaga Uno di Setu Babakan.***
Comments