Sumber: Kosadata
Terkait strategi pengembangan industri kreatif berbasis digital di DKI Jakarta pernah saya sampaikan pada forum seminar nasional Institut STIAMI bersama nara sumber lain diantaranya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno beberapa waktu lalu. Dadang Solihin, Deputi Gubernur DKI
Dr. H. Dadang Solihin, SE, MA Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. (Bagian II) KOSADATA – Jakarta sebagai Ibu Kota negara semua orang meyakini menyimpan banyak peluang bisnis. Salah satunya dalam industri kreatif terutama kaitannya dengan era digital 4.0 seperti sekarang. Sebagai kota Metropolitan, seberapa besarpun peluang tersebut selalu sebanding dengan tantangan yang dihadapi. Maka tentu harus ada strategi dalam menggapai peluang tersebut. Termasuk strategi dalam mengelola dan mengembangkan industri kreatif berbasis digital. Saya melihat, untuk mengembangkan industri kreatif dalam ruang lingkup digital itu mesti dimulai pada maping atau pemetaan peluang itu sendiri. Diantaranya pemetaan terkait empat hal, yakni Fokus Area, Akitivitas Utama, Hambatan dan tentunya Strategi. Demikian itu juga mesti didukung oleh Government, Bussiness Player, Community/Assosiasi dan Academics. Untuk lebih memudahkan penyebutan, saya singkat dengan GBCA. Terkait strategi pengembangan industri kreatif berbasis digital di DKI Jakarta pernah saya sampaikan pada forum seminar nasional Institut STIAMI bersama nara sumber lain diantaranya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno beberapa waktu lalu. Kita berangkat dari pemetaan pertama yakni aspek kelembagaan. Saya sepakat dengan apa yang pernah dikaji oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta bahwa dari sisi ini, empat unsur GBCA sebagai stakeholders ekonomi kreatif itu harus masuk dan terlibat dalam kajian serta implementasi dari strategi ini. Aktivitas utama pada aspek kelembagaan yaitu menciptakan komunikasi dan kolaborasi antar stakeholders untuk pengembangan industri kreatif. Yang saya lihat, hambatan pada aspek kelembagaan ini adalah tumpang tindihnya kepentingan dan tugas antar Kementerian/Lembaga. Maka, saya meyakini bahwa strategi yang harus diterapkan pada aspek ini yaitu menggalang komitmen pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, membentuk badan kreatif daerah dan menyusun peta jalan. Lalu, saya lanjutkan ke aspek berikutnya yakni soal Sumber Daya Manusia serta Reseasch and Development. Dalam aspek ini, ke empat unsur GBCA juga harus turut terlibat di dalamnya. SDM dan R&D juga menjadi langkah utama yang harus dilakukan adalah membangun kompetensi SDM dan R&D yang komprehensif serta menyediakan pelatihan SDM untuk meningkatkan kualitas proses inovasi. Dalam konteks ini, hambatan biasanya terjadi pada jumlah SDM ahli yang rendah. Misalnya, dari 250 juta penduduk, hanya ada 15 ribu orang berprofesi sebagai arsitek. Maka dari itu, strategi yang saya sarankan adalah mempersiapkan sekolah formal dan informal yang fokus pada industri kreatif, pengembangan program eskul melalui sistem pendidikan nasional dan memfasilitasi kesempatan magang. Selanjutnya infrastruktur. Berbicara kemajuan sebuah kota baik dari aspek manusianya, ekonominya maupun sektor lain tidak bisa lepas dari kebutuhan terhadap infrastruktur. Maka, dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur itu, saya kira yang paling berwenang menyiapkannya adalah Government (G/Pemerintah). Yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengembangkan infrastruktur dan fasilitas teknologi baik di Jakarta maupun di daerah lainnya untuk menjangkau konsumen. Tapi, yang sering kali menjadi hambatan adalah kualitas infrastruktur terutama internet belum merata di seluruh wilayah Indonesia sehingga akses pasar masih terbatas. Dari data yang saya terima, saat ini hanya 68,8 persen pelaku indistri mendapatkan akses yang mudah terhadap internet. Menghadapi hal itu, saya kira strategi yang tepat adalah pengembangan sarana dan prasarana pendukung industri kreatif secara merata, pembangunan kawasan ekonomi kreatif yakni pusat inovasi, pusat pendidikan dan pelatihan serta inkubator bisnis. Kemudian fokus selanjutnya pada aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Ini penting untuk ditempuh oleh pelaku bisnis bersama pemerintah. Saya rasa pemerintah harus memfasilitasi pendaftaran hak cipta dan konsultasi bagi pelaku industri. Pemerintah juga sejatinya harus meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta untuk meningkatkan nilai produk. Namun, perlu juga dilihat bahwa biasanya hambatan pada aspek ini rentan mengganggu kelancaran industri, misalnya pembajakan. Kita ketahui bersama bahwa penegakkan hukum terhadap hal itu masih cukup lemah. Saya berpendapat bahwa salah satu strategi menghadapi persoalan pembajakan ini yaitu UU No.28/2014 harus di implementasikan, kemudian memberikan kemudahan dalam pengurusan hak cipta serta melakukan pengarsipan produk ekonomi kreatif. Aspek kemudian adalah soal akses pembiayaan. Pemerintah, pelaku usaha dan asosiasi harus bertopang pundak atau istilah lainnya bahu membahu guna memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi ekonomi kreatif. Langkah utamanya yang harus dilakukan stakeholders berkaitan dengan pembiayaan adalah meningkatkan akses ke lembaga keuangan baik bank maupun non bank dan juga dibangun venture capital. Kemudian meningkatkan kapabilitas finansial pelaku industri. Hambatan pada aspek ini menurut saya, pelaku bisnis yang memiliki laporan keuangan sebagai prasayarat pengajuan kredit sangat sedikit, jumlahnya kurang dari 4 persen. Atas dasar itu, strateginya adalah stakeholders di bidang pembiayaan harus memfasilitasi pelaku bisnis mendapatkan pembiayaan dengan syarat yang mudah dilanjutkan dengan pendampingan dan monitoring untuk pelaku yang telah mendapatkan pembiayaan. Aspek terakhir adalah Pemasaran. Dalam aspek ini juga kolektifitas pemerintah, pelaku bisnis dan asosiasi (G,B,C) dibutuhkan. GBC ini harus membuka akses pasar agar mampu bersaing dalam kompetisi global, serta membangun branding serta mengembangkan promosi dan publikasi. Hambatan pada aspek pemasaran yang saya lihat adalah belum adanya strategi promosi yang fokus dan terarah untuk indistri kreatif, juga tidak seluruh pelaku memiliki akses terhadap digital. Bagaimana strategi yang dibutuhkan? Satu, peningkatan penetrasi pasar domestik dan Luar Negeri, termasuk edukasi konsumen didalamnya, lalu pemanfaatan teknologi informasi untuk pemasaran dan mendorong kolaborasi internasional. Maka secara keseluruhan saya simpulkan, strategi industri kreatif berbasis digital di DKI Jakarta agar berkemajuan adalah semua stakeholders ekonomi kreatif digital ini harus mengokohkan enam aspek seperti dijabarkan di atas. Yakni lembaganya, SDM dan R&D nya, Infrastrukturnya, perlindungan hak ciptanya, akses pembiayaan serta pasarannya.
Comments